32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPK Periksa Nurdin dan 6 Tersangka

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, yang diterima dari Gatot Pudjonugroho saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Rabu (24/8), penyidik lembaga antirasuah itu melanjutkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dan seorang saksi, Nurdin Lubis yang menjabat Sekda Pemprov Sumut sejak 30 September 2011 hingga 1 November 2014.

“Hari ini ada tujuh nama yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta.

Disebutkannya, lima orang diperiksa sebagai tersangka yakni Parluhutan Siregar (PS), Budiman Nadapdap (BPN), Guntur Manurung (GUM), Muhammad Afan (MA) dan Bustami HS (BHS). Sementara tersangka Zulkifli Husein diperiksa sebagai sakasi untuk tersangka PS. Sedangklan Nurdin Lubis yang kini menjabat Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA.

Sebelumnya Yuyuk juga mengatakan, masa tahanan lima tersangka yakni, Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Muhammad Afan, Guntur Manurung, dan Bustami diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari terhitung 25 Agustus – 3 Oktober 2016,” kata Yuyuk.

Perpanjangan ini merupakan perpanjang kedua untuk para tersangka, usai penahanan pertama selama 20 hari sejak ditahan penyidik antiasuah. Kasus suap ini, merupakan pengembangan penyidikan terkait suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

Para anggota dewan asal Medan ini diduga menerima sejumlah uang dari Gatot terkait beberapa hal yang ada di bawah wewenangnya.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yuyuk.

Dengan ditetapkannya kembali tujuh tersangka, dalam kasus ini tercatat KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Enam orang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Masing-masing Gatot, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.(gir/adz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (kiri), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (tengah) dan Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara, yang diterima dari Gatot Pudjonugroho saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Rabu (24/8), penyidik lembaga antirasuah itu melanjutkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dan seorang saksi, Nurdin Lubis yang menjabat Sekda Pemprov Sumut sejak 30 September 2011 hingga 1 November 2014.

“Hari ini ada tujuh nama yang diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta.

Disebutkannya, lima orang diperiksa sebagai tersangka yakni Parluhutan Siregar (PS), Budiman Nadapdap (BPN), Guntur Manurung (GUM), Muhammad Afan (MA) dan Bustami HS (BHS). Sementara tersangka Zulkifli Husein diperiksa sebagai sakasi untuk tersangka PS. Sedangklan Nurdin Lubis yang kini menjabat Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA.

Sebelumnya Yuyuk juga mengatakan, masa tahanan lima tersangka yakni, Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Muhammad Afan, Guntur Manurung, dan Bustami diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari terhitung 25 Agustus – 3 Oktober 2016,” kata Yuyuk.

Perpanjangan ini merupakan perpanjang kedua untuk para tersangka, usai penahanan pertama selama 20 hari sejak ditahan penyidik antiasuah. Kasus suap ini, merupakan pengembangan penyidikan terkait suap untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

Para anggota dewan asal Medan ini diduga menerima sejumlah uang dari Gatot terkait beberapa hal yang ada di bawah wewenangnya.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yuyuk.

Dengan ditetapkannya kembali tujuh tersangka, dalam kasus ini tercatat KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Enam orang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Masing-masing Gatot, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.(gir/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/