MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan menyelidiki kasus A Fuk (60) dan istrinya. Itu setelah warga Jalan Sekip Baru Kel Petisah Timur Kec. Medan Petisah tersebut nekat memproduksi alat judi Jackpot.
“Untuk saat ini, dari hasil pemeriksaan kita masih menerapkan undang-undang perdagangan. Sedangkan untuk undang-undang perjudiannya lemah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram saat ditemui di Mako Polresta Medan, Rabu (18/3) siang.
Sedangkan untuk ke-6 anggota pekerja pembuatan mesin judi jackpot, kata Wahyu, tidak dikenakan sanksi. “Ke-6 pekerja tidak kita kenakan sanksi. Dari keterangan pemilik usaha, mesin jackpot tersebut dijual di wilayah Deli Tua, Pancur Batu, dan beberapa daerah diuar kota,” ucapnya.
Untuk mendudukkan kasus judinya, pihaknya masih melakukan pengembangan transaksi jual beli mesin jackpot. “Secara umum kita memang mengetahui mesin jackpot adalah mesin judi. Tapi secara hukum kita harus bisa membuktikan alat tersebut digunakan untuk judi. Karena itu, kita harus menggerebek lokasi pembeli mesin jackpot tersebut dan apakah digunakan untuk judi,” jelasnya.
Karena itulah, pemilik usaha mesin jackpot itu hanya dikenakan pasal Undang-undang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan Home Industry pembuatan mesin jackpot di Jalan Sekip Baru. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 145 mesin jackpot siap pakai, 8 pekerja dan pemilik usaha, Selasa (17/3) sore.
Menurut informasi, praktek pembuatan mesin Jackpot ini telah berlangsung lebih kurang 1 tahun. Home industry pembuatan mesin jackpot ini berada di lantai 2. Di lantai 1, pemiliknya membuka usaha Showroom Bola Mas Motor dan toko Bola Mas Billiard. (ind/trg)