BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Berdalih untuk mendapatkan uang membayar sewa rumah, Saminan (32) nekat mencuri di gerai Alfamidi Pasar V Marelan, Sabtu (17/3) sore. Belum sempat menjual hasil curiannya, warga Paluh Perta, Kelurahan Belawan ll, Kecamatan Medan Belawan diringkus karyawan Alfamidi dibantu warga setempat.
Datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Saminan menumpang angkutan umum (Angkot) dari rumahnya. Sama seperti warga lainnya, pelaku masuk ke gerai sembari berpura–pura mencari barang yang akan dibeli.
Setelah beberapa menit melihat-lihat barang, tiba-tiba Saminan langsung mengambil 3 bungkus celana dalam. Sembari berjalan pelan, dia pun memasukkan celana dalam curiannya itu ke pinggang.
Ternyata, aksinya itu telah diperhatikan oleh salah seorang pegawai Alfamidi yang sudah memonitor gerak geriknya.
Begitu hendak ditangkap beberapa pegawai, Saminan langsung berusaha kabur ke lahan kosong persis di depan Alfamidi tersebut. Warga sekitar yang melihat aksi pelaku, mengejar dan berhasil menangkapnya.
Warga dan pegawai Alfamidi pun memboyong Saminan ke Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) yang tak jauh dari TKP. Setelah diamankan, pelaku kemudian diboyong menuju Mapolsek Belawan.
“Kami udah mengamati dia dari jauh bang. Satu–satu bungkusan celana dalam itu dimasukkan ke pinggangnya. Sebagian diselipkan ke pahaknya. Sepintas memang tak Nampak karena dia make celana training,” kata Nanda (21), karyawan Alfamidi yang kali pertama mengawasi gerak gerik Saminan.
Parahnya, Saminan sudah melakukan aksinya berulang kali. Dia berkilah melakukan aksi itu ingin membayar biaya kontrakan rumahnya.
“Ini yang ke empat kalinya bang. Memang sikit – sikit nya kuambil dari dalam. Paling sering celana dalam sama handuk yang kuambil. Kujual sama sopir–sopir truk di Belawan,” kata Saminan saat berada di Makoramil.
“Bayar sewa rumah bang,” kilahnya.
Bukan itu saja, ternyata Saminan sudah setahun ini Target Operasi (TO) Polsek Belawan. Itu karena aksinya yang mencuri uang tunai sebesar Rp38 juta serta 10 gram emas london murni (LM) milik Rika (35), sepupunya sendiri.
“Benar bang 1 tahun lalu aku mencuri dirumah sepupuku bang, uangnya untuk biaya nikah dan emasnya ku jual di Brayan. Setiap aku dicari Polisi aku selalu berhasil kabur” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu Sembayang membenarkan status DPO pelaku. “Pelaku memang DPO Polsek Belawan, saat di kejar petugas dia selalu berhasil kabur” singkat Kanit Reskrim.(awal/smg/ala)