BINJAI, SUMUTPOS.CO- Aksi tindak pidana pencurian dan penggelapan modus pinjam kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Pengungkapan itu dilakukan unit pidana umum dengan mengejar tersangka sampai ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto menjelaskan, penyidik melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban berinisial SH (33) warga Aceh Utara. Laporan korban sesuai dengan nomor: LP/B/62/I/2025/SPKT/Polres Binjai.
Ia menguraikan, korban awalnya bersama temannya berinisial MZ dan seorang pria berinisial RRS (40). Adapun RRS adalah teman dari MZ yang tidak dikenal pelapor atau korban.
“Mereka pergi bersama menumpangi mobil Isuzu Traga BL 8299 KA. Kemudian mereka hendak makan di warung dan tiba-tiba terlapor RRS masuk kembali ke mobil untuk pinjam dengan alasan jemput bibit durian,” kata Rino, Rabu (19/3/2025).
Mendengar permintaan RRS, korban menyuruh agar MZ untuk ikut. Tapi, kata Rino, terlapor menolak MZ untuk ikut bersamanya.
“Terlapor RRS beralasan, bibit yang dijemput tidak jauh dari lokasi warung, lebih kurang 200 meter,” bebernya.
Singkat cerita, RRS langsung masuk ke mobil dan membawanya. Namun, terlapor yang pinjam mobil itu malah tidak kembali hingga kini.
“Korban yang merasa dirugikan membuat laporan polisi ke Polres Binjai,” katanya.
Satreskrim Polres Binjai yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan RRS diketahui di daerah Batam.
Karenanya, Polres Binjai terbang ke Batam untuk melakukan penangkapan. “Penangkapan tersangka dibantu Jatanras Polda Kepri. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Satreskrim Polres Binjai saat ini masih mencari keberadaan barang bukti mobil yang digelapkan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, apakah barang bukti mobil itu sudah dijual atau bagaimana. (ted/han)