TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Resere Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu tersangka kepemilikan 13 paket sabu, Hary Khairul Adhi (28) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingtinggi, Senin (18/4). Dalam penangkapan tersangka di Jalan Ikhlas Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Jumat malam (15/4), petugas menyita sabu seberat 26,32 gram.
Kasie Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, sabu yang disita dikemas dalam 13 paket bungkus plastik klip transparan ditambah 1 buah plastik warna hitam, 1 buah dompet warna biru, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet runcing, 1 satu unit ponsel warna biru
Kata AKP Agus Arianto bahwa tertangkapnya satu pelaku pemilik narkoba yang juga pengedar ini dikarenakan adanya informasi dari masyarakat dan tertangkapnya satu pelaku sebelumnya M Solihin warga Jalan Kebun Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
“Dari hasil interogasi petugas, M Solihin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Harry, setelah itu dilakukan penyemaran dengan mengaku menjadi pembeli, pelaku Harry ketika melintas di Jalan Ikhlas langsung disergap, hasilnya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas AKP Agus Arianto. (ian/azw)