30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kejati Sumut Tangkap Buronan Migas Kejati Jambi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap ZS bin JS, buronan perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (16/4) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Tim Tabur Intel Kejati Sumut sebelumnya menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R 01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022, tanggal 4 Januari 2022.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa,” ungkap Yos, Minggu (18/4) malam.

Kemudian, lanjutnya, tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan Sabtu malam. “Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Terdakwa kata Yos, diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI, tambahnya, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap ZS bin JS, buronan perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (16/4) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Tim Tabur Intel Kejati Sumut sebelumnya menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R 01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022, tanggal 4 Januari 2022.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa,” ungkap Yos, Minggu (18/4) malam.

Kemudian, lanjutnya, tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan Sabtu malam. “Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Terdakwa kata Yos, diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI, tambahnya, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/