25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hafizah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penipuan Tiket Pesawat

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Hafizah, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan dengan nilai Rp3 miliar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5) sore.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sepekan sebelumnya yang menuntutnya 4 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, terdakwa menggelapkan uang milik enam rekannya sesama penjual tiket pesawat. Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjeratnya dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” katanya di Ruang Cakra IV.

Mendengar putusan tersebut, Hafizah yang saat itu tidak didampingi penasehat hukum mengaku menerima hukuman tersebut. “Terima yang mulia,” katanya pelan.

Sementara itu, jaksa Sabarita Debora juga mengatakan menerima.

Usai sidang, Hafizah mengatakan, sebenarnya yang juga harus dikejar dalam 5 orang rekannya yang tersebar di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan bosnya yang warga negara Malaysia. “Mereka sudah tidak bisa lagi dihubungi, mereka terlibat,” katanya sambil mengatakan bahwa dalam kasus ini hanya dirinya saja yang diadili.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, saksi korban, Afni Juliana Siagian mengatakan, permasalahan terjadi April 2014.

Ia menjual tiket kepada 80 orang. Saat itu, terdakwa mengatakan harga tiket dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Uang pembelian tiket disetorkannya ke terdakwa, namun hingga masuk jadwal penerbangan, tiket tak kunjung datang. “Terdakwa waktu itu pernah meminta agar dicarikan 20 pembeli lagi dan dapat, tapi tiketnya tidak datang-datang,” katanya.

Banyak calon penumpang yang protes dan meminta uangnya dikembalikan. Afni yang dikejar-kejar pembeli tiket kemudian menghubungi terdakwa yang sedang umrah. “Terdakwa meminta agar saya mengganti uang pembeli dengan uang saya, dan akan digantinya sepulang umrah. Tapi sepulang umrah, dia tidak bisa ganti,” katanya.

Dia mengaku sudah mengalami kerugian Rp 350 juta. Begitu juga dengan ungkapan Eltaria Tambunan. Ia mengatakan mengalami kerugian yang jauh lebih banyak, yakni Rp1,8 miliar. “Sudah banyak saya setor deposit. Mulai dari Rp75 juta, Rp100 juta, Rp400 juta, totalnya sampai Rp1,8 miliar,” katanya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Hafizah menjelaskan, PT Bina Travel tempatnya bekerja merupakan ilegal, karena tidak memiliki badan hukum. dan selama ini, dirinya menjual tiket promo dari maskapai Lion Air. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Hafizah, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan dengan nilai Rp3 miliar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5) sore.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada sepekan sebelumnya yang menuntutnya 4 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, terdakwa menggelapkan uang milik enam rekannya sesama penjual tiket pesawat. Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjeratnya dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” katanya di Ruang Cakra IV.

Mendengar putusan tersebut, Hafizah yang saat itu tidak didampingi penasehat hukum mengaku menerima hukuman tersebut. “Terima yang mulia,” katanya pelan.

Sementara itu, jaksa Sabarita Debora juga mengatakan menerima.

Usai sidang, Hafizah mengatakan, sebenarnya yang juga harus dikejar dalam 5 orang rekannya yang tersebar di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan bosnya yang warga negara Malaysia. “Mereka sudah tidak bisa lagi dihubungi, mereka terlibat,” katanya sambil mengatakan bahwa dalam kasus ini hanya dirinya saja yang diadili.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, saksi korban, Afni Juliana Siagian mengatakan, permasalahan terjadi April 2014.

Ia menjual tiket kepada 80 orang. Saat itu, terdakwa mengatakan harga tiket dinaikkan menjadi Rp1,5 juta. Uang pembelian tiket disetorkannya ke terdakwa, namun hingga masuk jadwal penerbangan, tiket tak kunjung datang. “Terdakwa waktu itu pernah meminta agar dicarikan 20 pembeli lagi dan dapat, tapi tiketnya tidak datang-datang,” katanya.

Banyak calon penumpang yang protes dan meminta uangnya dikembalikan. Afni yang dikejar-kejar pembeli tiket kemudian menghubungi terdakwa yang sedang umrah. “Terdakwa meminta agar saya mengganti uang pembeli dengan uang saya, dan akan digantinya sepulang umrah. Tapi sepulang umrah, dia tidak bisa ganti,” katanya.

Dia mengaku sudah mengalami kerugian Rp 350 juta. Begitu juga dengan ungkapan Eltaria Tambunan. Ia mengatakan mengalami kerugian yang jauh lebih banyak, yakni Rp1,8 miliar. “Sudah banyak saya setor deposit. Mulai dari Rp75 juta, Rp100 juta, Rp400 juta, totalnya sampai Rp1,8 miliar,” katanya.

Kepada majelis hakim, terdakwa Hafizah menjelaskan, PT Bina Travel tempatnya bekerja merupakan ilegal, karena tidak memiliki badan hukum. dan selama ini, dirinya menjual tiket promo dari maskapai Lion Air. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/