27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pemasok Pil Ekstasi ke THM Pinggiran Binjai Dituntut 12 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa narkotika jenis pil ekstasi, Elshadai Manalu mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan, Rabu (26/10/2022). Sidang digelar secara daring, JPU membacakan tuntutannya dari Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan terdakwa mendengarkannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Sementara majelis hakim yang dipimpin Ketua Wira Indra Bangsa didampingi Muchtar dan Evalina Barbara Meliala mendengarkan tuntutan JPU Meirita dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut pidana terhadap terdakwa Elshadai Manalu berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Meirita.

Menanggapi tuntutan JPU Meirita, majelis hakim mempersilahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk memberi pembelaan atau pledoi pada pekan depan, Rabu (2/11). “Seminggu majelis untuk pembelaan secara tertulis,” kata PH Terdakwa.

Terdakwa bertindak sebagai kurir memasok pil ekstasi sebanyak 986 butir ke Tempat Hiburan Malam di pinggiran Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa juga terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Penangkapan terdakwa bermula dari pancingan anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli untuk menyediakan 1.000 butir pil ekstasi dengan harga Rp125 ribu.

Antara terdakwa dengan anggota polisi sepakat bertemu di sebuah rumah kosong, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9/2022) lalu. Saat keduanya bertemu, anggota polisi yang menyamar meminta terdakwa menghitung pil ekstasi yang akrab disebut inex tersebut.

Ketika terdakwa asyik menghitung pil dugem ini, terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan 986 butir pil ekstasi, 1 plastik warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil, 1 HP Vivo warna biru dan 1 sepeda motor Vario BK 2209 AIG.

Diberitakan sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara kepada EM, sepakat berencana ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.

Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa narkotika jenis pil ekstasi, Elshadai Manalu mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan, Rabu (26/10/2022). Sidang digelar secara daring, JPU membacakan tuntutannya dari Kantor Kejaksaan Negeri Binjai dan terdakwa mendengarkannya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Sementara majelis hakim yang dipimpin Ketua Wira Indra Bangsa didampingi Muchtar dan Evalina Barbara Meliala mendengarkan tuntutan JPU Meirita dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut pidana terhadap terdakwa Elshadai Manalu berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Meirita.

Menanggapi tuntutan JPU Meirita, majelis hakim mempersilahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk memberi pembelaan atau pledoi pada pekan depan, Rabu (2/11). “Seminggu majelis untuk pembelaan secara tertulis,” kata PH Terdakwa.

Terdakwa bertindak sebagai kurir memasok pil ekstasi sebanyak 986 butir ke Tempat Hiburan Malam di pinggiran Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa juga terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Penangkapan terdakwa bermula dari pancingan anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli untuk menyediakan 1.000 butir pil ekstasi dengan harga Rp125 ribu.

Antara terdakwa dengan anggota polisi sepakat bertemu di sebuah rumah kosong, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9/2022) lalu. Saat keduanya bertemu, anggota polisi yang menyamar meminta terdakwa menghitung pil ekstasi yang akrab disebut inex tersebut.

Ketika terdakwa asyik menghitung pil dugem ini, terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan 986 butir pil ekstasi, 1 plastik warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil, 1 HP Vivo warna biru dan 1 sepeda motor Vario BK 2209 AIG.

Diberitakan sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara kepada EM, sepakat berencana ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.

Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/