25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Alas Hak Tak Jelas, Pemko Gandeng Polda dan Kejatisu

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan.  Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan. Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbengkalai lebih dari tiga tahun, akhirnya proses renovasi pembangunan Jembatan Glugur mulai menemukan titik terang. Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membuat kesepakatan dengan beberapa instansi agar proses renovasi Jembatan Glugur di Jalan Glugur By Pas dapat dilanjutkan.

Kepala Dinas Bina Marga Medan, Khairul Syahnan mengatakan kesepakatan ini akan melibatkan pihak Kejatisu, Poldasu, pemilik lahan serta disaksikan pihak DPRD Medan. “Mudah-mudahan dalam minggu depan inilah nanti kami akan membuat kesepakatan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kesepakatan nanti diakuinya lebih membahas proses ganti rugi lahan masyarakat yang selama ini menjadi kendala tertundanya pelaksanaan pekerjaan. Apalagi, ganti rugi yang diminta warga tidak dapat dilakukan karena alas hak yang tidak jelas. Olehkarena itu, pihaknya akan meminta pendapat dari penyidik Polda juga dari kejaksaan, bila memungkinkan untuk dibuat kesepakatan.

Lebih lanjut, diakuinya kesepakatan yang melibatkan beberapa instansi vertikal agar dikemudian hari proses ganti rugi yang dilakukan pihaknya tidak menjadi masalah.

“Kita tidak mau nanti dikemudian hari masalah ini menjadi temuan. Makanya, kami berhati-hati. Mudah-mudahan kalau dalam minggu depan ini sudah ada kesepakatan. Pembangunan bisa langsung dilanjutkan,” terang Sahnan.

Pembangunan renovasi jembatan Glugur yang menggunakan anggaran dari APBD senilai Rp3,5 miliar itu nantinya akan dilanjutkan dan ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. “Itu tinggal finishingnya saja, paling tiga bulan sudah kelar. Makanya yang penting adalah kesepakatan ini dulu. Kalau tidak ada itu maka kami tidak bisa kerja,”terangnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif mengatakan harusnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU Bina Marga Medan tidak perlu khawatir dan hati-hati, karena kalau pun proses ganti rugi bermasalah karena alas hak pemilik lahan tidak jelas, itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau saya pikir harusnya proyek itu jalan terus, jangan takut karena itu proyek untuk kepentingan masyarakat banyak. Apalagi, kalau jam-jam tertentu di jembatan itu kerap sekali mengalami kemacetan. Kalau untuk kepentingan masyarakat banyak kenapa harus takut?  Kecuali ada penyelewengan dari dana ganti rugi itu, atau itu lahan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak,”kara Arif secara terpisah.

Dikatakannya, Pemko Medan dari awal sudah dapat melakukan proses konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. “Biar pengadilan saja yang memberikan dan memproses kepada siapa dana ganti rugi itu benar diserahkan,” terang Arif.

Arif menilai dengan lambatnya proses renovasi jembatan Glugur itu dijalankan. Akibatnya, selain kawasan tersebut tetap mengalami kemacetan, dikhawatirkan terjadi penyusutan nilai sehingga anggaran Rp3,5 miliar itu tidak lagi mencukupi untuk membangun renovasi karena adanya kenaikan harga bahan baku dan sebagainya.

“Ini kan sudah terlalu lama, makanya kita khawatir nanti jadi penyusutan pula. Harusnya Pemko Medan jalan terus, karena itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.(dik/ram)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan.  Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan. Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbengkalai lebih dari tiga tahun, akhirnya proses renovasi pembangunan Jembatan Glugur mulai menemukan titik terang. Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan membuat kesepakatan dengan beberapa instansi agar proses renovasi Jembatan Glugur di Jalan Glugur By Pas dapat dilanjutkan.

Kepala Dinas Bina Marga Medan, Khairul Syahnan mengatakan kesepakatan ini akan melibatkan pihak Kejatisu, Poldasu, pemilik lahan serta disaksikan pihak DPRD Medan. “Mudah-mudahan dalam minggu depan inilah nanti kami akan membuat kesepakatan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Kesepakatan nanti diakuinya lebih membahas proses ganti rugi lahan masyarakat yang selama ini menjadi kendala tertundanya pelaksanaan pekerjaan. Apalagi, ganti rugi yang diminta warga tidak dapat dilakukan karena alas hak yang tidak jelas. Olehkarena itu, pihaknya akan meminta pendapat dari penyidik Polda juga dari kejaksaan, bila memungkinkan untuk dibuat kesepakatan.

Lebih lanjut, diakuinya kesepakatan yang melibatkan beberapa instansi vertikal agar dikemudian hari proses ganti rugi yang dilakukan pihaknya tidak menjadi masalah.

“Kita tidak mau nanti dikemudian hari masalah ini menjadi temuan. Makanya, kami berhati-hati. Mudah-mudahan kalau dalam minggu depan ini sudah ada kesepakatan. Pembangunan bisa langsung dilanjutkan,” terang Sahnan.

Pembangunan renovasi jembatan Glugur yang menggunakan anggaran dari APBD senilai Rp3,5 miliar itu nantinya akan dilanjutkan dan ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan. “Itu tinggal finishingnya saja, paling tiga bulan sudah kelar. Makanya yang penting adalah kesepakatan ini dulu. Kalau tidak ada itu maka kami tidak bisa kerja,”terangnya.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif mengatakan harusnya Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU Bina Marga Medan tidak perlu khawatir dan hati-hati, karena kalau pun proses ganti rugi bermasalah karena alas hak pemilik lahan tidak jelas, itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau saya pikir harusnya proyek itu jalan terus, jangan takut karena itu proyek untuk kepentingan masyarakat banyak. Apalagi, kalau jam-jam tertentu di jembatan itu kerap sekali mengalami kemacetan. Kalau untuk kepentingan masyarakat banyak kenapa harus takut?  Kecuali ada penyelewengan dari dana ganti rugi itu, atau itu lahan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak,”kara Arif secara terpisah.

Dikatakannya, Pemko Medan dari awal sudah dapat melakukan proses konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. “Biar pengadilan saja yang memberikan dan memproses kepada siapa dana ganti rugi itu benar diserahkan,” terang Arif.

Arif menilai dengan lambatnya proses renovasi jembatan Glugur itu dijalankan. Akibatnya, selain kawasan tersebut tetap mengalami kemacetan, dikhawatirkan terjadi penyusutan nilai sehingga anggaran Rp3,5 miliar itu tidak lagi mencukupi untuk membangun renovasi karena adanya kenaikan harga bahan baku dan sebagainya.

“Ini kan sudah terlalu lama, makanya kita khawatir nanti jadi penyusutan pula. Harusnya Pemko Medan jalan terus, karena itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.(dik/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/