32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Amran Ajukan Cuti Tambahan ke Luar Negeri

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB, akhirnya mengajukan permohonan perpanjangan cuti berobat ke luar negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengatakan surat perpanjangan cuti Amran diajukan Jumat (15/8) kemarin. “Akhir pekan kemarin suratnya masuk, alasan perpanjangan cuti yakni untuk menjalani perobatan,” ujar Lahum di Balai Kota, Senin (18/8).

Dijelaskannya, surat permohonan cuti yang diajukan Amran langsung dinaikkanya kepada pimpinan untuk dimintai persetujuan.

“Suratnya tinggal menunggu persetujuan Pak Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.

Disinggung mengenai keberadaan Amran apakah masih berada di Medan, Lahum mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Sepertinya yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di Indonesia, karena sudah berangkat ke luar negeri untuk berobat,” katanya tanpa menyebutkan ke mana Amran pergi.

Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai (Kabid Kesdip) BKD Kota Medan, Harun Sitompul menyebutkan jika keadaan mendesak untuk berobat maka Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan, Amran Lubis tidak perlu mendapat persetujuan pimpinan.

Namun jika pergi ke luar negeri tanpa ada persetujuan pimpinan, maka PNS akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Saya tidak ingat pasti berapa lama dia (Amran) mengajukan perpanjangan cuti,” ujarnya menambahkan.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri membenarkan bahwa ada surat perpanjangan cuti berobat yang diajukan oleh Amran Lubis.

Sekda nampaknya tidak dapat menutupi kekecewaannya, karena Amran Lubis pergi sebelum persetujuan yang diajukan disetujui oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

“Surat permohonan perpanjangan izin sudah saya masukkan ke ruangan Pak Walikota, akan tetapi Pak Wali Tidak bersedia menyetujui permohonan tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat permohonan perpanjangan cuti tersebut sudah dikembalikan kepada BKD untuk diproses lebih lanjut.

“Mengenai pencekalan Amran saya tidak mau ikut campur,”tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Tim Tipikor Satreskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali juga membenarkan saat ini dr Amran tengah berada di Ghuangzou, Cina. “Memang sudah ada suratnya dengan kita kalau dia (Amran) lagi berobat ke Guangzhou Cina. Makanya saya disuruh pastikan lagi untuk pencekalan yang dikirim ke Mabes Polri,” katanya.

Seperti diketahui kalau kasus korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan memiliki total anggaran senilai Rp3 miliar, yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam perkara ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dan sudah empat orang ditetapkan tersangka yaitu Kasmil, Sukrti, Arpin dan dr Amran Lubis. Kasmil (45) adalah warga Jl. Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. Sukarti (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. Kasmil mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, Sukarti menerima gratifikasi dari Kasmil dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (dik/smg)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, yang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB, akhirnya mengajukan permohonan perpanjangan cuti berobat ke luar negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengatakan surat perpanjangan cuti Amran diajukan Jumat (15/8) kemarin. “Akhir pekan kemarin suratnya masuk, alasan perpanjangan cuti yakni untuk menjalani perobatan,” ujar Lahum di Balai Kota, Senin (18/8).

Dijelaskannya, surat permohonan cuti yang diajukan Amran langsung dinaikkanya kepada pimpinan untuk dimintai persetujuan.

“Suratnya tinggal menunggu persetujuan Pak Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.

Disinggung mengenai keberadaan Amran apakah masih berada di Medan, Lahum mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Sepertinya yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di Indonesia, karena sudah berangkat ke luar negeri untuk berobat,” katanya tanpa menyebutkan ke mana Amran pergi.

Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai (Kabid Kesdip) BKD Kota Medan, Harun Sitompul menyebutkan jika keadaan mendesak untuk berobat maka Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan, Amran Lubis tidak perlu mendapat persetujuan pimpinan.

Namun jika pergi ke luar negeri tanpa ada persetujuan pimpinan, maka PNS akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Saya tidak ingat pasti berapa lama dia (Amran) mengajukan perpanjangan cuti,” ujarnya menambahkan.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri membenarkan bahwa ada surat perpanjangan cuti berobat yang diajukan oleh Amran Lubis.

Sekda nampaknya tidak dapat menutupi kekecewaannya, karena Amran Lubis pergi sebelum persetujuan yang diajukan disetujui oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

“Surat permohonan perpanjangan izin sudah saya masukkan ke ruangan Pak Walikota, akan tetapi Pak Wali Tidak bersedia menyetujui permohonan tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat permohonan perpanjangan cuti tersebut sudah dikembalikan kepada BKD untuk diproses lebih lanjut.

“Mengenai pencekalan Amran saya tidak mau ikut campur,”tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Tim Tipikor Satreskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali juga membenarkan saat ini dr Amran tengah berada di Ghuangzou, Cina. “Memang sudah ada suratnya dengan kita kalau dia (Amran) lagi berobat ke Guangzhou Cina. Makanya saya disuruh pastikan lagi untuk pencekalan yang dikirim ke Mabes Polri,” katanya.

Seperti diketahui kalau kasus korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan memiliki total anggaran senilai Rp3 miliar, yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam perkara ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar dan sudah empat orang ditetapkan tersangka yaitu Kasmil, Sukrti, Arpin dan dr Amran Lubis. Kasmil (45) adalah warga Jl. Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek. Sukarti (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan para tersangka ini, dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan. Kasmil mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, Sukarti menerima gratifikasi dari Kasmil dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan Arpin menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (dik/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/