31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Pembawa Sabu 30 Kg, 3 Terdakwa Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pemuda asal Aceh, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24) masing-masing dituntut pidana mati. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 30 kilogram, dari Aceh menuju Palembang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).

Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Adapun hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.

Mengutip dakwaan, bermula pada 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 21 Juli 2022, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu, sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada 22 Juli 2022, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kg. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pemuda asal Aceh, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24) masing-masing dituntut pidana mati. Ketiganya dinilai terbukti membawa sabu seberat 30 kilogram, dari Aceh menuju Palembang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).

Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Adapun hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.

Mengutip dakwaan, bermula pada 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 21 Juli 2022, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu, sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada 22 Juli 2022, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kg. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/