MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim bagian hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) dinilai lemah. Pasalnya, sampai kemarin tim yang dikomandoi Prof Alvi Syahrin itu belum menunjukkan tanda-tanda pergerakan pascapenahanan Abdul Hadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (14/8) malam lalu.
Hal itu dibenarkan oleh sumber Sumut Pos di internal USU, Senin (18/8). Menurutnya tim bagian hukum USU yang sejatinya bergerak cepat guna melakukan upaya dan langkah-langkah hukum malah tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Tim (bagian hukum) sudah ada. Tapi memang agak lemah kutengok mereka. Padahal banyak yang paten-paten soal pemahaman hukum di USU ini,” kata sumber yang tidak ingin namanya ditulis itu.
Sumber membenarkan bahwa Prof Alvi Syahrin untuk saat ini dipercaya pihak rektorat menjadi salah satu tim guna menangani persoalan hukum yang terjadi di USU. Namun untuk kinerjanya, sumber merasa belum memperlihatkan performa menjanjikan.
“Nanti kalau kita kasih saran dan masukan, pikiran mereka kita macam paten kali. Tapi kenapa pula yang dipilih yang loyo-loyo,” bebernya.
Seharusnya kata sumber lagi, persoalan hukum apalagi korupsi yang tengah melilit USU saat ini dapat segera disikapi. Terutama tim bagian hukum yang seyogianya mengambil langkah-langkah konkret seperti menyediakan kuasa hukum terhadap pejabat USU yang terlibat. “Tim sudah berjalan, namun ya itu tadi, kita sendiri saja tidak tau sejauh mana langkah yang diambil sampai hari ini (kemarin, Red),” ujarnya.
Mengenai sulitnya dikonfirmasi tim bagian hukum, di mana kata sumber bahwa Prof Alvi Syahrin menjadi wakil timnya, ia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari kru koran ini. “Ya coba saja Anda jumpai beliau di kantornya atau telepon saja ke nomor ponselnya. Agar publik bisa tahu apa langkah yang diambil USU dalam persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, pascapemeriksaan oleh Kejagung beberapa waktu lalu, Rektor USU Syahril Pasaribu masih sulit ditemui. Kabar berhembus yang menyatakan ia mengumpulkan para guru besar Jumat kemarin perihal pembahasan soal upaya hukum USU, dibantah pihak rektorat. “Bukan pembahasan soal itu (upaya hukum), namun mengenai pembentukkan senat yang baru dalam rangka pemilihan rektor,” beber sumber.
Sumber mengungkapkan, bahwa pada pertemuan kedua pembahasan, di mana telah terpilihnya senat yang baru pada Senin (18/8), Syahril dan Wakil Rektor (WR) II Armansyah Ginting tidak hadir. Kendati begitu sumber tidak mengetahui persis alasan ketidakhadiran kedua pejabat struktural USU itu. “Beliau (Syahril) dan WR II memang tidak datang hari ini. Padahal kehadiran yang bersangkutan sangat penting pada pemilihan tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Humas USU, Bisru Hafi, mengaku tidak mengetahui perihal upaya hukum yang bakal dilakukan pihaknya pascapenahanan Abdul Hadi. “Secara resmi kita belum mengetahui pasti duduk persoalannya seperti apa. Jadi ya pada prinsipnya kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak Kejagung. Namun apa upaya hukum kita, sejauh ini saya belum bisa beri tanggapan soal itu,” ujarnya.
Menurutnya sebagai institusi seharusnya tidak dapat dilakukan perseorangan. Apalagi dalam perkembangannya, tim Kejagung sudah menahan Abdul Hadi yang di masa itu menjabat sebagai PPK, atas dasar kerugian uang negara sebesar Rp14 miliar lebih, terhadap pengadaan barang di fakultas farmasi. “Tentu kita akan bersikap kooperatif terhadap hal ini. Bahkan saat pemeriksaan oleh Kejagung waktu itu, kita turut mendampingi mereka. Itu artinya USU terbuka terhadap persoalan ini,” imbuhnya. (prn/rbb)