SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi mengamankan 3 pelaku judi tembak ikan. Ketiga tersangka ditangkap di Dusun Liren, Desa Kuta Gambir, Kecamatan Tanah Pinem, Sabtu (14/9).
“Tepatnya di warung milik Tison Tarigan,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (17/9).
Ketiga tersangka masing-masing, Deszebta Ginting, Amelia Br Sitepu dan Tison Tarigan.
“Deszebta Ginting berperan sebagai mekanik dan pengutip omzet yang diupah sekitar Rp500-Rp1 juta per minggu,” ujar Ipda Donni.
Amelia Br Sitepu berperan penjaga mesin dengan upah Rp100 ribu/hari. Sedangkan Tison Tarigan merupakan penyedia tempat dengan upah Rp100 ribu/hari.
“Selain mengamankan ketiga tersangka, kita juga menyita barangbukti satu buah mesin judi tembak ikan,” sebut Ipda Donni.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas judi tersebut. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dairi.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Dari KUHPidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, permainan judi tembak ikan marak di Dairi. Maraknya judi itu membuat masyarakat resah. (mag-10/ala)
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi mengamankan 3 pelaku judi tembak ikan. Ketiga tersangka ditangkap di Dusun Liren, Desa Kuta Gambir, Kecamatan Tanah Pinem, Sabtu (14/9).
“Tepatnya di warung milik Tison Tarigan,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (17/9).
Ketiga tersangka masing-masing, Deszebta Ginting, Amelia Br Sitepu dan Tison Tarigan.
“Deszebta Ginting berperan sebagai mekanik dan pengutip omzet yang diupah sekitar Rp500-Rp1 juta per minggu,” ujar Ipda Donni.
Amelia Br Sitepu berperan penjaga mesin dengan upah Rp100 ribu/hari. Sedangkan Tison Tarigan merupakan penyedia tempat dengan upah Rp100 ribu/hari.
“Selain mengamankan ketiga tersangka, kita juga menyita barangbukti satu buah mesin judi tembak ikan,” sebut Ipda Donni.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas judi tersebut. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dairi.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Dari KUHPidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, permainan judi tembak ikan marak di Dairi. Maraknya judi itu membuat masyarakat resah. (mag-10/ala)