25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Eks Polisi Setir Peredaran Narkoba dari Lapas Tj. Gusta

Foto: Agus/Posmetro Medan  Pejabat BNNP Sumut memaparkan tangkapan ribuan pil ektasi dan kiloan sabu-sabu.
Foto: Agus/Posmetro Medan
Pejabat BNNP Sumut memaparkan tangkapan ribuan pil ektasi dan kiloan sabu-sabu.

SUMUTPOS.CO – Setelah dua bulan melakukan pengintaian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dibantu BNN Pusat berhasil menangkap Tri Sudarmoko alias Moko (48), napi Lapas Tanjung Gusta yang selama ini menyetir peredaran narkoba dari penjara.

Selain mantan polisi yang menetap di Jl. Yong Tanah Hijau, Gang Tambak, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan itu, petugas juga membekuk tiga kaki tangan Moko. Satu di antaranya adalah oknum anggota Marinir, Pelda Susilo dan istrinya Ardieyatun alias Dede (39),warga Jl. Pasar IV Marelan, Perumahan Grand Puri, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Barat. Sedang satu tersangka lagi bernama Kalamuddin alias Nanang (33), warga Jl. Medan Lubukpakam, Kec. Tanjung Morawa, Deliserdang.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Pelda Susilo lantas diserahkan ke Denpom. Sedang ketiga tersangka lain diboyong ke kantor BNN Jl. Halat Medan berikut barang bukti berupa sabu seberat 2,1 kg, 11.400 butir pil ekstasi warna hijau dan merah. Dua timbangan elektrik, satu kalkulator, 3 hape, uang Rp 32,8 juta, KTP, talam, 2 lembar slip setoran BCA, 1 lembar slip setoran BRI, satu unit mesin hitung uang, dua mancis, 1 notes, 1 set bong sabu, 3 sepeda motor, mobil Avanza dan Honda Jazz warna hitam.

Saat memaparkan kasus ini, Senin (18/11) sore, Kepala BNNP Sumut Kombes Rudy Tranggono didampingi Humas BNN Pusat, Kombes Pol Sumirat dan AKBP Joko Susilo mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas Tanjung Gusta. “Seorang napi di dalam lapas yang mengendalikan dan juga kaki-kaki tangannya,” ucap Rudy.

Penangkapan itu sendiri, lanjut Rudy adalah berkat masuknya laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya. “Pertama kita gerebek rumah Dede di Jl. Pasar IV Marelan, Perumahan Grand Puri, Medan Marelan. Dari pasutri ini petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,1 kg dan 3 ribu butir pil ekstasi,” sebutnya.

Saat penggerebekan itu, petugas juga mendapati keduanya sedang asik mengecak sabu yang rencananya akan diedar di Kota Medan sekitarnya. “Sebenarnya saat itu ada tiga bungkus sabu di sana. Tapi satu bungkus berisi 1 kg lagi berhasil dibuang pasutri itu ke dalam toilet. Untuk penyelidikan lebih lanjut, oknum tentara itu langsung kita serahkan ke Denpom,” bebernya.

Tak lama pasca penggerebekan, petugas pun melakukan pengembangan hingga ke Jl. Pringgan. Dari sana, polisi berhasil menangkap Kamaluddin alias Nanang. “Dari keterangan Dede kita kembangkan dan berhasil mengamankan Nanang dari Jl. Pringgan,” ucapnya. Dari tangan Nanang disita barang bukti 8.400 butir ekstasi. Dari pengakuan Nanang inilah, BNN berhasil menangkap Moko dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Jadi, Moko ini yang pegang kendali. Melalui hape ia memasan sabu dan ekstasi dari Malaysia dan Singapura,” katanya. Menurutnya, Moko bukan hanya pengendali peredaran narkoba antar provinsi, tapi sudah jadi jaringan internasional. “Ini merupakan jaringan internasional,” tegas Rudy. Saat ditanya, apakah peredaran narkoba ini ada melibatkan pegawai Lapas? Perwira tiga melati emas di pundaknya ini membantahnya. “Tidak ada kaitannya dengan pegawai Lapas, tersangka Moko hanya menggunakan hapenya dari dalam untuk memasukan narkoba ke Medan melalui kaki-tangannya,” jelasnya.

 

MASUK LEWAT TANJUNG BALAI

Ternyata sabu dan ekstasi asal Singapura dan Malaysia itu masuk melewati jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Balai. “Masuknya tak melalui jalur udara, tapi dari laut. Melalui pelabuhan Tanjung Balai,” kata Rudy.

Masih kata Rudy, Moko sendiri mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan karena terlibat kasus peredaran narkoba. “Dia tersangka kasus narkoba juga, masih menjalani hukuman,” ucapnya. Menurutnya, bisnis narkoba jaringan internasional ini sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. ” Mereka main sejak 6 bulan lalu,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah ribuan pil ekstasi tersebut akan diedarkan ke diskotik-diskotik di Medan. Rudy mengaku belum dapat memastikannya. “Belum sampai di situ, masih dalam penyelidikan. Mereka juga melakukan pencucian uang. Tapi dari hasil penyelidikan sementara, pelaku ini berniat mengedar ekstasi itu ke sejumlah hiburan malam untuk mengisi malam tahun baru nanti,” sebutnya.

Data dihimpun, Tri Sudarmoko alias Moko (48) warga Jalan Yong Tanah Hijau, Gang Tambak no 2, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan yang mengendalikan sabu dan ekstasi dari penjara itu ternyata mantan polisi yang terakhir berpangkat Bripka. Moko sendiri mendekam di penjara setelah tertangkap petugas Bea Cukai Polonia membawa 6 kg sabu setahun lalu.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Lilik Sujandi SH yang dikonfirmasi Senin sore membenarkan kalau Moko masih berstatus tahanan Lapas, namun ia mengaku belum mendapat keterangan resmi dari tim penyidik mengenai status tersangka. “Memang benar tersangka adalah tahanan kita, tapi kita belum mendapat keterangan resmi dari tim penyidik mengenai statusnya (Moko), masih dilakukan penyidikan,” katanya. Masih kata Lilik, kalau pun benar tersangka terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas melalui hape, pihaknya akan menindak tegas pegawainya yang terlibat.

“Kita sudah berusaha untuk mengontrol dan mengawasi. Tapi jumlah tahanan jauh lebih banyak dari pegawai, mungkin itu yang menyebabkan kita kecolongan,” tandasnya. Terpisah, Danyonmarhanlan I Belawan, Letkol Agus Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu untuk diselidiki angggotanya. “Kita serahkan ke BNN, karena itu wewenang mereka,” katanya singkat. (bay/eza)

Foto: Agus/Posmetro Medan  Pejabat BNNP Sumut memaparkan tangkapan ribuan pil ektasi dan kiloan sabu-sabu.
Foto: Agus/Posmetro Medan
Pejabat BNNP Sumut memaparkan tangkapan ribuan pil ektasi dan kiloan sabu-sabu.

SUMUTPOS.CO – Setelah dua bulan melakukan pengintaian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dibantu BNN Pusat berhasil menangkap Tri Sudarmoko alias Moko (48), napi Lapas Tanjung Gusta yang selama ini menyetir peredaran narkoba dari penjara.

Selain mantan polisi yang menetap di Jl. Yong Tanah Hijau, Gang Tambak, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan itu, petugas juga membekuk tiga kaki tangan Moko. Satu di antaranya adalah oknum anggota Marinir, Pelda Susilo dan istrinya Ardieyatun alias Dede (39),warga Jl. Pasar IV Marelan, Perumahan Grand Puri, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Barat. Sedang satu tersangka lagi bernama Kalamuddin alias Nanang (33), warga Jl. Medan Lubukpakam, Kec. Tanjung Morawa, Deliserdang.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Pelda Susilo lantas diserahkan ke Denpom. Sedang ketiga tersangka lain diboyong ke kantor BNN Jl. Halat Medan berikut barang bukti berupa sabu seberat 2,1 kg, 11.400 butir pil ekstasi warna hijau dan merah. Dua timbangan elektrik, satu kalkulator, 3 hape, uang Rp 32,8 juta, KTP, talam, 2 lembar slip setoran BCA, 1 lembar slip setoran BRI, satu unit mesin hitung uang, dua mancis, 1 notes, 1 set bong sabu, 3 sepeda motor, mobil Avanza dan Honda Jazz warna hitam.

Saat memaparkan kasus ini, Senin (18/11) sore, Kepala BNNP Sumut Kombes Rudy Tranggono didampingi Humas BNN Pusat, Kombes Pol Sumirat dan AKBP Joko Susilo mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas Tanjung Gusta. “Seorang napi di dalam lapas yang mengendalikan dan juga kaki-kaki tangannya,” ucap Rudy.

Penangkapan itu sendiri, lanjut Rudy adalah berkat masuknya laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya. “Pertama kita gerebek rumah Dede di Jl. Pasar IV Marelan, Perumahan Grand Puri, Medan Marelan. Dari pasutri ini petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,1 kg dan 3 ribu butir pil ekstasi,” sebutnya.

Saat penggerebekan itu, petugas juga mendapati keduanya sedang asik mengecak sabu yang rencananya akan diedar di Kota Medan sekitarnya. “Sebenarnya saat itu ada tiga bungkus sabu di sana. Tapi satu bungkus berisi 1 kg lagi berhasil dibuang pasutri itu ke dalam toilet. Untuk penyelidikan lebih lanjut, oknum tentara itu langsung kita serahkan ke Denpom,” bebernya.

Tak lama pasca penggerebekan, petugas pun melakukan pengembangan hingga ke Jl. Pringgan. Dari sana, polisi berhasil menangkap Kamaluddin alias Nanang. “Dari keterangan Dede kita kembangkan dan berhasil mengamankan Nanang dari Jl. Pringgan,” ucapnya. Dari tangan Nanang disita barang bukti 8.400 butir ekstasi. Dari pengakuan Nanang inilah, BNN berhasil menangkap Moko dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Jadi, Moko ini yang pegang kendali. Melalui hape ia memasan sabu dan ekstasi dari Malaysia dan Singapura,” katanya. Menurutnya, Moko bukan hanya pengendali peredaran narkoba antar provinsi, tapi sudah jadi jaringan internasional. “Ini merupakan jaringan internasional,” tegas Rudy. Saat ditanya, apakah peredaran narkoba ini ada melibatkan pegawai Lapas? Perwira tiga melati emas di pundaknya ini membantahnya. “Tidak ada kaitannya dengan pegawai Lapas, tersangka Moko hanya menggunakan hapenya dari dalam untuk memasukan narkoba ke Medan melalui kaki-tangannya,” jelasnya.

 

MASUK LEWAT TANJUNG BALAI

Ternyata sabu dan ekstasi asal Singapura dan Malaysia itu masuk melewati jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Balai. “Masuknya tak melalui jalur udara, tapi dari laut. Melalui pelabuhan Tanjung Balai,” kata Rudy.

Masih kata Rudy, Moko sendiri mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan karena terlibat kasus peredaran narkoba. “Dia tersangka kasus narkoba juga, masih menjalani hukuman,” ucapnya. Menurutnya, bisnis narkoba jaringan internasional ini sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. ” Mereka main sejak 6 bulan lalu,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah ribuan pil ekstasi tersebut akan diedarkan ke diskotik-diskotik di Medan. Rudy mengaku belum dapat memastikannya. “Belum sampai di situ, masih dalam penyelidikan. Mereka juga melakukan pencucian uang. Tapi dari hasil penyelidikan sementara, pelaku ini berniat mengedar ekstasi itu ke sejumlah hiburan malam untuk mengisi malam tahun baru nanti,” sebutnya.

Data dihimpun, Tri Sudarmoko alias Moko (48) warga Jalan Yong Tanah Hijau, Gang Tambak no 2, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan yang mengendalikan sabu dan ekstasi dari penjara itu ternyata mantan polisi yang terakhir berpangkat Bripka. Moko sendiri mendekam di penjara setelah tertangkap petugas Bea Cukai Polonia membawa 6 kg sabu setahun lalu.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Lilik Sujandi SH yang dikonfirmasi Senin sore membenarkan kalau Moko masih berstatus tahanan Lapas, namun ia mengaku belum mendapat keterangan resmi dari tim penyidik mengenai status tersangka. “Memang benar tersangka adalah tahanan kita, tapi kita belum mendapat keterangan resmi dari tim penyidik mengenai statusnya (Moko), masih dilakukan penyidikan,” katanya. Masih kata Lilik, kalau pun benar tersangka terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas melalui hape, pihaknya akan menindak tegas pegawainya yang terlibat.

“Kita sudah berusaha untuk mengontrol dan mengawasi. Tapi jumlah tahanan jauh lebih banyak dari pegawai, mungkin itu yang menyebabkan kita kecolongan,” tandasnya. Terpisah, Danyonmarhanlan I Belawan, Letkol Agus Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu untuk diselidiki angggotanya. “Kita serahkan ke BNN, karena itu wewenang mereka,” katanya singkat. (bay/eza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/