25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kurir 99 Kg Sabu Pasrah Dituntut Mati

TERTUNDUK: Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11).
TERTUNDUK: Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasanuddin alias Hasan (29) dituntut maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. Terdakwa dituntut mati lantaran menjadi perantara narkotika kurang lebih seberat 99 kg.

Tuntutan dibacakan jaksa pengganti, Karya Sahputra di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati,” ucap Karya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara usai persidangan, terdakwa tampak lesu keluar dari ruang persidangan. Pria berkacamata ini, hanya menunduk saat digiring ke sel tahanan sementara.

Dia mangaku pasrah, saat ditanyai mengenai hasil tuntutannya. “Mau gimana lagi bang,” ucapnya singkat.

Istri terdakwa yang sedari awal menunggu diluar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).(man/ala)

TERTUNDUK: Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11).
TERTUNDUK: Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasanuddin alias Hasan (29) dituntut maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. Terdakwa dituntut mati lantaran menjadi perantara narkotika kurang lebih seberat 99 kg.

Tuntutan dibacakan jaksa pengganti, Karya Sahputra di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati,” ucap Karya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara usai persidangan, terdakwa tampak lesu keluar dari ruang persidangan. Pria berkacamata ini, hanya menunduk saat digiring ke sel tahanan sementara.

Dia mangaku pasrah, saat ditanyai mengenai hasil tuntutannya. “Mau gimana lagi bang,” ucapnya singkat.

Istri terdakwa yang sedari awal menunggu diluar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/