MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua Minggu berlalu, kasus mayat yang dibawa memakai becak pada Sabtu, (4/11/2023) lalu yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Personel Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk Rahmad Banurea alias Roy, pelaku pembunuhan Umita (29) warga Dusun I Pao, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak.
Ia berhasil dibekuk oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan dibantu oleh Personel Polda Sumut, dan Polda Riau, di daerah Kampar, Riau pada Jumat, (17/11/2023) malam.
Pelaku dibekuk di salah satu rumah kerabatnya, namun pelaku sempat mencoba melarikan diri, tapi personel dengan sigap memberinya timah panas, pada kedua kakinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon pada Press Release, Sabtu, (18/11/2023) mengatakan, awal peristiwa pembunuhan itu terjadi, adanya utang piutang untuk modal penjualan beras yang dilakukan oleh korban Umita, kepada pelaku Rahmad.
Kepolres menambahkan, dari situlah keduanya terlibat pertengkaran yang mengakibatkan korban Umita meninggal dunia dengan cara dianiaya.
Setelah itu korban dicekik dan pelaku sempat menyetubuhi korban, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Setelah penganiyaan berujung kematian itu, pelaku membawa korban dengan menggunakan becak ke daerah Jalan Veteran Pasar 10, Gang Keluarga, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang sempat mengegerkan warga dan media sosial pada hari itu.
Setelah kebingungan pelaku membawa korban ke rumahnya di Dusun I Pao, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, dengan menggunakan Ambulance, tapi pelaku menceritakan kepada keluarga korban bahwa korban meninggal akibat kecelakaan di daerah Pasar 3 Marelan.
Sofyan, kakak korban merasa curiga dengan pelaku, dan sempat mengecek ke TKP, namun setelah dicek ke TKP berdasarkan pengakuan pelaku, tidak ada peristiwa kecelakaan.
“Pelaku merupakan teman dekat suami korban Umita, yang sudah dua bulan tinggal di rumah korban,” ucap Kapolres.
Ketika disinggung adanya motif asmara antara pelaku dengan korban, Kapolres belum bisa memberikan keterangannya lebih lanjut, karena masih harus diselidiki lebih dalam
Personel berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nopol, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Hitam Les merah tanpa nopol, satu unit becak motor yang membawa mayat korban jenis Suzuki Smash warna hitam nopol BK 2467 HA, satu buah hp android Vivo type 1907, warna merah maron, dan satu buah kain hitam panjang 2,20 meter untuk menutupi mayat.
“Pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, untuk kasus ini Kapolres masih menyelidiki kasus tersebut ada motif pembunuhan berencana atau tidak,” pungkasnya. (mag-1/ila)