28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Terlantarkan Istri 3 Tahun, Kabid PPKB Dr Iman Surya Diadili

KASUS: Dr Iman Surya duduk  sebagai terdakwa kasus KDRT menjalani sidang di PN Medan, Senin (16/12).
gusman /sumut pos
KASUS: Dr Iman Surya duduk sebagai terdakwa kasus KDRT menjalani sidang di PN Medan, Senin (16/12). gusman /sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan, Dr Iman Surya didudukan sebagai terdakwa kasus melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun.

Terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia mendakwa, Dr Iman Surya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Sidang yang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) itu, Jaksa menolak Duplik terdakwa, Dr Iman Surya.”Dengan ini menyatakan menolak eksepsi terdakwa,” ucap JPU.

Usai pembacaan jawaban jaksa (Replik), majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Usai persidangan, Jaksa Nurhayati mengakui terdakwa melakukan penelantaran terhadap istrinya selama 3 tahun. “Terdakwa melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun,” tandasnya.

Sementara, Dr Iman Surya memilih bungkam saat dimintai keterangannya. Dia memilih tak menghiraukan pertanyaan wartawan, sambil meninggalkan PN Medan.

Diketahui, terdakwa Dr Iman Surya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelantarkan istrinya, Tapi Nauri Nasution selama 3 tahun.

Hal itu seperti dipertegas oleh kuasa hukum korban, Joni Tarigan yang diwawancarai usai sidang. “Penelantaran ini bermula sejak tahun 2016. Dia (terdakwa) menelantarkan istrinya, dengan tidak pulang-pulang ke rumah sampai sekarang,” ungkapnya.

Kasus ini kata Joni, telah dilaporkan istrinya ke pihak Pemko Medan, namun tidak ditanggapi. “Klien saya ini katanya ada dipanggil melalui surat sebanyak 3 kali. Tapi nyatanya, surat itu tidak pernah diterima kliennya,” jelasnya, yang diamini Tapi Nauri.

Dengan bermodalkan itu, terdakwa kemudian menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Medan, yang kini telah masuk pada proses banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kemudian, kasus berlanjut ke PN Medan, yang sebelumnya telah melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

Untuk itu, Joni berharap kepada majelis hakim, agar menolak eksepsi terdakwa pada putusan sela pekan depan. “Kita minta majelis bersikap adil, dengan menolak eksepsi terdakwa. Kami berharap majelis melanjutkan kasus ini dengan melanjutkan ke pokok persidangan,” pungkasnya. (man/btr)

KASUS: Dr Iman Surya duduk  sebagai terdakwa kasus KDRT menjalani sidang di PN Medan, Senin (16/12).
gusman /sumut pos
KASUS: Dr Iman Surya duduk sebagai terdakwa kasus KDRT menjalani sidang di PN Medan, Senin (16/12). gusman /sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan, Dr Iman Surya didudukan sebagai terdakwa kasus melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun.

Terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia mendakwa, Dr Iman Surya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Sidang yang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) itu, Jaksa menolak Duplik terdakwa, Dr Iman Surya.”Dengan ini menyatakan menolak eksepsi terdakwa,” ucap JPU.

Usai pembacaan jawaban jaksa (Replik), majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Usai persidangan, Jaksa Nurhayati mengakui terdakwa melakukan penelantaran terhadap istrinya selama 3 tahun. “Terdakwa melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun,” tandasnya.

Sementara, Dr Iman Surya memilih bungkam saat dimintai keterangannya. Dia memilih tak menghiraukan pertanyaan wartawan, sambil meninggalkan PN Medan.

Diketahui, terdakwa Dr Iman Surya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelantarkan istrinya, Tapi Nauri Nasution selama 3 tahun.

Hal itu seperti dipertegas oleh kuasa hukum korban, Joni Tarigan yang diwawancarai usai sidang. “Penelantaran ini bermula sejak tahun 2016. Dia (terdakwa) menelantarkan istrinya, dengan tidak pulang-pulang ke rumah sampai sekarang,” ungkapnya.

Kasus ini kata Joni, telah dilaporkan istrinya ke pihak Pemko Medan, namun tidak ditanggapi. “Klien saya ini katanya ada dipanggil melalui surat sebanyak 3 kali. Tapi nyatanya, surat itu tidak pernah diterima kliennya,” jelasnya, yang diamini Tapi Nauri.

Dengan bermodalkan itu, terdakwa kemudian menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Medan, yang kini telah masuk pada proses banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kemudian, kasus berlanjut ke PN Medan, yang sebelumnya telah melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

Untuk itu, Joni berharap kepada majelis hakim, agar menolak eksepsi terdakwa pada putusan sela pekan depan. “Kita minta majelis bersikap adil, dengan menolak eksepsi terdakwa. Kami berharap majelis melanjutkan kasus ini dengan melanjutkan ke pokok persidangan,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/