25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Korupsi Pengadaan Internet di Siantar: Mantan Kadis Kominfo Divonis Setahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pematangsiantar Posma Sitorus divonis satu tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah korupsi pengadaan bandwidth atau jasa internet di Tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 Juta.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/12).

Sementara sekretarisnya, Acai Tagor Sijabat divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Acai juga dibebankan membayar uang pengganti Rp90 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding atas putusan tersebut. (man/azw)

Sebelumnya, kedua terdakwa resmi ditahan oleh Kejari Pematangsiantar sejak Juli 2020. Keduanya terlibat atas kasus pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 Juta. Berdasarkan perhitungan BPKP Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp450 juta lebih. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Pematangsiantar Posma Sitorus divonis satu tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah korupsi pengadaan bandwidth atau jasa internet di Tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 Juta.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/12).

Sementara sekretarisnya, Acai Tagor Sijabat divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Acai juga dibebankan membayar uang pengganti Rp90 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding atas putusan tersebut. (man/azw)

Sebelumnya, kedua terdakwa resmi ditahan oleh Kejari Pematangsiantar sejak Juli 2020. Keduanya terlibat atas kasus pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp726 Juta. Berdasarkan perhitungan BPKP Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp450 juta lebih. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/