28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Eks Kabag Humas Tapteng Aniaya Istri

Yunita Hanif, didampingi keluarganya saat melapor ke Polsek Pandan terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO -Oknum mantan Pj. Kabag Humas Pemkab Tapteng berinisial KMS dilaporkan istrinya Yunita Hanif ke Polsek Pandan. Yunita melapor karena sudah dianiaya ketika sedang berada di Lapo Kito-Kito di Pandan, Rabu (18/1).

Roy Fadli, mengatakan penganiayaan itu berlangsung ketika kakaknya Yunita Hanif sedang mengikuti acara bersama teman-temannya. “Rabu sore sekira pukul 16.00 WIB, saya ditelepon kakak saya. Sambil menangis dia menyuruh saya segera datang ke Lapo Kito-kito, di Pandan,” ujar Roy kepada wartawan saat mendampingi kakaknya membuat pengaduan, Rabu (18/1).

Dijelaskannya, saat itu KMS memaksa korban (Yuni,red) agar ikut dan pulang bersamanya ke rumah. “Tetapi, kakak saya menolak, karena status mereka dalam proses perceraian. Dia juga ketakutan karena sering diancam KMS. Akhirnya, kakak saya ditarik-tarik, diseret dan dicekik di depan orang ramai,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, lanjut Roy, korban mengalami sedikit memar di bagian lengan. mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pandan. “Menurut saya, perlakuan KMS sangat kasar dan keterlaluan. Kepala kakak saya juga di tarik-tarik. Tidak selayaknya manusia, sudah seperti binatang dibuatnya, ditarik-tarik dan dicekik,” tegasnya.

Rekan-rekan korban yang ada di lokasi kejadian juga sudah berupaya menghalangi. Bahkan sempat bentrok dengan KMS. “Dengan kondisi seperti itu, saya menduga kuat, KMS dibawah pengaruh narkoba. Makanya dia tidak tahu malu. Soalnya, orang di TKP sangat ramai,” katanya.

Roy mengungkapkan, kondisi keluarga kakaknya tersebut memang sedang terguncang masalah. Dua bulan terakhir, mereka sudah pisah rumah dan sekarang sedang proses pengajuan perceraian.

“Kemungkinan, KMS meminta dan memaksa kakak saya untuk kembali bersamanya. Dalam catatan keluarga kami, sudah pernah membuat perjanjian di notaris dan memberikan kesempatan kepada KMS agar bisa berubah. tetapi perjanjian notaris itu dilanggarnya,” bebernya.

Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan membenarkan laporan korban dan sedang memeroses pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. “Pengaduannya sudah kita terima. Korban sudah diperiksa dan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di TKP,” ungkap AKP Parohon.(cr-1/ala).

Yunita Hanif, didampingi keluarganya saat melapor ke Polsek Pandan terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO -Oknum mantan Pj. Kabag Humas Pemkab Tapteng berinisial KMS dilaporkan istrinya Yunita Hanif ke Polsek Pandan. Yunita melapor karena sudah dianiaya ketika sedang berada di Lapo Kito-Kito di Pandan, Rabu (18/1).

Roy Fadli, mengatakan penganiayaan itu berlangsung ketika kakaknya Yunita Hanif sedang mengikuti acara bersama teman-temannya. “Rabu sore sekira pukul 16.00 WIB, saya ditelepon kakak saya. Sambil menangis dia menyuruh saya segera datang ke Lapo Kito-kito, di Pandan,” ujar Roy kepada wartawan saat mendampingi kakaknya membuat pengaduan, Rabu (18/1).

Dijelaskannya, saat itu KMS memaksa korban (Yuni,red) agar ikut dan pulang bersamanya ke rumah. “Tetapi, kakak saya menolak, karena status mereka dalam proses perceraian. Dia juga ketakutan karena sering diancam KMS. Akhirnya, kakak saya ditarik-tarik, diseret dan dicekik di depan orang ramai,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, lanjut Roy, korban mengalami sedikit memar di bagian lengan. mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pandan. “Menurut saya, perlakuan KMS sangat kasar dan keterlaluan. Kepala kakak saya juga di tarik-tarik. Tidak selayaknya manusia, sudah seperti binatang dibuatnya, ditarik-tarik dan dicekik,” tegasnya.

Rekan-rekan korban yang ada di lokasi kejadian juga sudah berupaya menghalangi. Bahkan sempat bentrok dengan KMS. “Dengan kondisi seperti itu, saya menduga kuat, KMS dibawah pengaruh narkoba. Makanya dia tidak tahu malu. Soalnya, orang di TKP sangat ramai,” katanya.

Roy mengungkapkan, kondisi keluarga kakaknya tersebut memang sedang terguncang masalah. Dua bulan terakhir, mereka sudah pisah rumah dan sekarang sedang proses pengajuan perceraian.

“Kemungkinan, KMS meminta dan memaksa kakak saya untuk kembali bersamanya. Dalam catatan keluarga kami, sudah pernah membuat perjanjian di notaris dan memberikan kesempatan kepada KMS agar bisa berubah. tetapi perjanjian notaris itu dilanggarnya,” bebernya.

Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan membenarkan laporan korban dan sedang memeroses pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. “Pengaduannya sudah kita terima. Korban sudah diperiksa dan akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di TKP,” ungkap AKP Parohon.(cr-1/ala).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/