30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Mobil Innova Ditembaki, Lengan Kurir Dipelor

AMANKAN:Brigjen Marsauli Siregar didampingi AKBP Agus Halimuddin, Kompol Sanggam Nainggolan dan Koordinator Resmob Detasemen B Tebingtinggi Ipda Daniel Damanik menunjukkan barang bukti 214 Kg ganja siap edar yang disita dari 2 pengedar antar provinsi berinisial AB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua sindikat pengedar narkotika jenis ganja antar provinsi diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan Resmob Den B Tebingtinggi meringkus belum lama ini dari kawasan Jalan AMD Kel. Bulihan, Kecamatan Bajenis Kota, Tebingtinggi.

Seorang tersangka berinisial AB (35) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, NAD, ditembak pada bagian lengan kanannya karena melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau.

Sedangkan seorang tersangka lagi, AR (31) warga Desa Porang, Kec. Blangkejeren diringkus tanpa adanya perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti 214 Kg ganja.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kasi Wastahti Kompol Sanggam Nainggolan dalam keterangan persnya di Markas BNN, Senin (19/2) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang adanya jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika antar provinsi dalam jumlah besar.

“Minggu (11/2) sekira pukul 02.00 WIB, saya bersama Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNK Tebingtinggi dan dibackup Resmob Den B Tebingtinggi, menindaklanjuti informasi tersebut di Jalan AMD Kelurahan Bulihan. Tiba-tiba, mobil Innova warna hitam BK 1734 DC melintas dengan kecepatan tinggi, dimana mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya didampingi Koordinator Resmob Detasemen B Tebingtinggi, Ipda Daniel Damanik.

Saat dilakukan penghadangan, mobil berpenumpang 2 orang itu berupaya melarikan diri sehingga Resmob Den B melakukan tindakan tegas dengan menembaki mobil tersebut hingga masuk ke dalam parit.

Saat hendak dilakukan penangkapan, AB melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas menembak lengan kanan tersangka sehingga pisau yang digunakannya terjatuh.

“Kedua tersangka selanjutnya diringkus. Dari dalam mobil turut disita 7 karung goni yang berisi 214 Kg ganja. Selain itu 2 HP dan pisau milik tersangka juga diamankan. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di boyong ke Kantor BNNP Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Lanjut Mayjen Marsauli, dari hasil interogasi terhadap tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh AS yang berstatus Napi di Lapas NAD. Sedangkan pengendali di lapangan berinisial U (DPO).

“Kedua tersangka rencananya akan mengantarkan ganja tersebut kepada U. Sementara itu U menunggu arahan dari KLG (DPO). Untuk distribusi mengedarkan ganja di Tebingtinggi merupakan tanggung jawab KLG. Tersangka mengaku sudah berulang kali mengantar ganja ke Tebingtinggi sebanyak 222 Kg. Pada 16 Januari lalu, dua jaringan pengedar kita ringkus,” katanya.

“Tersangka dikenakan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (sor/ras)

 

 

 

 

 

 

AMANKAN:Brigjen Marsauli Siregar didampingi AKBP Agus Halimuddin, Kompol Sanggam Nainggolan dan Koordinator Resmob Detasemen B Tebingtinggi Ipda Daniel Damanik menunjukkan barang bukti 214 Kg ganja siap edar yang disita dari 2 pengedar antar provinsi berinisial AB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua sindikat pengedar narkotika jenis ganja antar provinsi diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan Resmob Den B Tebingtinggi meringkus belum lama ini dari kawasan Jalan AMD Kel. Bulihan, Kecamatan Bajenis Kota, Tebingtinggi.

Seorang tersangka berinisial AB (35) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, NAD, ditembak pada bagian lengan kanannya karena melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau.

Sedangkan seorang tersangka lagi, AR (31) warga Desa Porang, Kec. Blangkejeren diringkus tanpa adanya perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti 214 Kg ganja.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kasi Wastahti Kompol Sanggam Nainggolan dalam keterangan persnya di Markas BNN, Senin (19/2) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat tentang adanya jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika antar provinsi dalam jumlah besar.

“Minggu (11/2) sekira pukul 02.00 WIB, saya bersama Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNK Tebingtinggi dan dibackup Resmob Den B Tebingtinggi, menindaklanjuti informasi tersebut di Jalan AMD Kelurahan Bulihan. Tiba-tiba, mobil Innova warna hitam BK 1734 DC melintas dengan kecepatan tinggi, dimana mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya didampingi Koordinator Resmob Detasemen B Tebingtinggi, Ipda Daniel Damanik.

Saat dilakukan penghadangan, mobil berpenumpang 2 orang itu berupaya melarikan diri sehingga Resmob Den B melakukan tindakan tegas dengan menembaki mobil tersebut hingga masuk ke dalam parit.

Saat hendak dilakukan penangkapan, AB melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas menembak lengan kanan tersangka sehingga pisau yang digunakannya terjatuh.

“Kedua tersangka selanjutnya diringkus. Dari dalam mobil turut disita 7 karung goni yang berisi 214 Kg ganja. Selain itu 2 HP dan pisau milik tersangka juga diamankan. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di boyong ke Kantor BNNP Sumut guna menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya.

Lanjut Mayjen Marsauli, dari hasil interogasi terhadap tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh AS yang berstatus Napi di Lapas NAD. Sedangkan pengendali di lapangan berinisial U (DPO).

“Kedua tersangka rencananya akan mengantarkan ganja tersebut kepada U. Sementara itu U menunggu arahan dari KLG (DPO). Untuk distribusi mengedarkan ganja di Tebingtinggi merupakan tanggung jawab KLG. Tersangka mengaku sudah berulang kali mengantar ganja ke Tebingtinggi sebanyak 222 Kg. Pada 16 Januari lalu, dua jaringan pengedar kita ringkus,” katanya.

“Tersangka dikenakan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (sor/ras)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/