24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Saksi Sebutkan Uang Pinjaman Milik Tansri Chandra

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (19/2).
KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (19/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA) kembali bergulir di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/2). Kali ini, para saksi yang dihadirkan membenarkan kalau uang pinjaman yang diserahkan ke pelapor bukan milik yayasan melainkan uang pribadi, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73).

Hal itu terungkap saat penasehat hukum (PH) terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum menghadirkan 3 saksi masing-masing, Rahmad Tanadi, Ervana, dan Nurbahagia di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Rahmadi Tanadi selaku Ketua Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) dalam kesaksiannya, membenarkan uang diberikan milik pribadi Tansri Chandra bukan dari Yayasan.

“Di ADRT Yayasan memang tidak dibenarkan pinjam dan meminjamkan uang, makanya uang yang diserahkan itu bukan dari Yayasan melainkan milik pribadi Pak Tansri,” jawab Rahmadi Tanadi.

Untuk membuktikan hal itu, Rahmadi Tanadi memperlihatkan ADRT dalam akte notaris kepada majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba serta PH terdakwa.

Lantas, Taufik Siregar mempertanyakan apakah pendirian Yayasan untuk membangun kampus IT&B berasal dari donasi beberapa pendiri, Rahmad membenarkannya.

“Iya, itu donasi yang sifatnya sumbangan, tidak untuk dipulangkan kembali,” katanya.

Saat ditanya, apakah uang yang diberikan kepada kelompok G6 berasal dari Yayasan, Rahmad Tanadi menjawab bukan melainkan uang pribadi Tansri Chandra yang diserahkan padanya langsung.

“Itu bukan uang Yayasan dan saya tahu itu sifatnya pinjaman dari uang pribadi Pak Tansri pada Februari 2017 lalu,” tegasnya lagi.

Senada disampaikan saksi lainnya, Ervana selaku Bendahara Yayasan TAN. Katanya, dirinya langsung ikut memberikan uang pinjaman Rp300-600 juta kepada kelompok G6 selaku pelapor.

“Saya diperintahkan Pak Tansri, kalau ada nanti yang datang berikan uang, ada lima orang yang saya serahkan secara cash kepada Toni Harsono Rp300 Juta, Tedy Rp600 Juta, Gani Rp300 Juta, James Tantono Rp300 Juta, dan Anwar Susanto Rp600 Juta. Satu orang lagi saya tidak tahu karena saya cuma menyerahkan kepada lima orang saja,” jawabnya, seraya menjelaskan kalau itu uang pribadi Tansri Chandra karena Yayasan tidak ada mengeluarkan uang tersebut.

Sementara, saksi terakhir Nurbahagia, karyawan Tansri mengaku mengantar langsung uang Rp300 Juta kepada, Tamin Sukardi, kelompok G6 lainnya. Mendengar itu, hakim Erintuah terkejut seakan tidak percaya dengan pernyataan tersebut. “Orang sekaya itu pinjam uang Rp300 juta,” kata Erintuah.

Nurbahagia melanjutkan, kalau uang sebesar itu sampai saat ini belum juga dipulangkan. “Saya serahkan langsung kepada Pak Tamin Sukardi, sampai saat ini setahu saya belum dikembalikan makanya Pak Tansri kirim WA biar supaya uang itu dikembalikan,” jelas Nurbahagia.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi tadi, Erintuah menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Sedangkan, agenda keterangan saksi korban lainnya atas nama Jessica tidak jadi diambil keterangannya. Pasalnya, sudah 3 kali dipanggil saksi korban terakhir itu tak kunjung datang sehingga keterangannya hanya dibacakan JPU Edmond.

Seusai sidang, Taufik Siregar menegaskan bahwa berdasarkan saksi fakta yang dihadirkan membuktikan bahwa Toni Harsono dkk telah menerima uang dari Tansri Chandra dan sampai saat ini belum dipulangkan.

“Uang itu adalah uang pribadi dan pengurus yayasan membenarkan bahwa itu bukan uang yayasan sesuai keterangan dari saksi,” jelas Taufik Siregar.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya Yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (19/2).
KETERANGAN: Tiga saksi memberikan keterangan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (19/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA) kembali bergulir di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/2). Kali ini, para saksi yang dihadirkan membenarkan kalau uang pinjaman yang diserahkan ke pelapor bukan milik yayasan melainkan uang pribadi, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73).

Hal itu terungkap saat penasehat hukum (PH) terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum menghadirkan 3 saksi masing-masing, Rahmad Tanadi, Ervana, dan Nurbahagia di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Rahmadi Tanadi selaku Ketua Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) dalam kesaksiannya, membenarkan uang diberikan milik pribadi Tansri Chandra bukan dari Yayasan.

“Di ADRT Yayasan memang tidak dibenarkan pinjam dan meminjamkan uang, makanya uang yang diserahkan itu bukan dari Yayasan melainkan milik pribadi Pak Tansri,” jawab Rahmadi Tanadi.

Untuk membuktikan hal itu, Rahmadi Tanadi memperlihatkan ADRT dalam akte notaris kepada majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba serta PH terdakwa.

Lantas, Taufik Siregar mempertanyakan apakah pendirian Yayasan untuk membangun kampus IT&B berasal dari donasi beberapa pendiri, Rahmad membenarkannya.

“Iya, itu donasi yang sifatnya sumbangan, tidak untuk dipulangkan kembali,” katanya.

Saat ditanya, apakah uang yang diberikan kepada kelompok G6 berasal dari Yayasan, Rahmad Tanadi menjawab bukan melainkan uang pribadi Tansri Chandra yang diserahkan padanya langsung.

“Itu bukan uang Yayasan dan saya tahu itu sifatnya pinjaman dari uang pribadi Pak Tansri pada Februari 2017 lalu,” tegasnya lagi.

Senada disampaikan saksi lainnya, Ervana selaku Bendahara Yayasan TAN. Katanya, dirinya langsung ikut memberikan uang pinjaman Rp300-600 juta kepada kelompok G6 selaku pelapor.

“Saya diperintahkan Pak Tansri, kalau ada nanti yang datang berikan uang, ada lima orang yang saya serahkan secara cash kepada Toni Harsono Rp300 Juta, Tedy Rp600 Juta, Gani Rp300 Juta, James Tantono Rp300 Juta, dan Anwar Susanto Rp600 Juta. Satu orang lagi saya tidak tahu karena saya cuma menyerahkan kepada lima orang saja,” jawabnya, seraya menjelaskan kalau itu uang pribadi Tansri Chandra karena Yayasan tidak ada mengeluarkan uang tersebut.

Sementara, saksi terakhir Nurbahagia, karyawan Tansri mengaku mengantar langsung uang Rp300 Juta kepada, Tamin Sukardi, kelompok G6 lainnya. Mendengar itu, hakim Erintuah terkejut seakan tidak percaya dengan pernyataan tersebut. “Orang sekaya itu pinjam uang Rp300 juta,” kata Erintuah.

Nurbahagia melanjutkan, kalau uang sebesar itu sampai saat ini belum juga dipulangkan. “Saya serahkan langsung kepada Pak Tamin Sukardi, sampai saat ini setahu saya belum dikembalikan makanya Pak Tansri kirim WA biar supaya uang itu dikembalikan,” jelas Nurbahagia.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi tadi, Erintuah menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. Sedangkan, agenda keterangan saksi korban lainnya atas nama Jessica tidak jadi diambil keterangannya. Pasalnya, sudah 3 kali dipanggil saksi korban terakhir itu tak kunjung datang sehingga keterangannya hanya dibacakan JPU Edmond.

Seusai sidang, Taufik Siregar menegaskan bahwa berdasarkan saksi fakta yang dihadirkan membuktikan bahwa Toni Harsono dkk telah menerima uang dari Tansri Chandra dan sampai saat ini belum dipulangkan.

“Uang itu adalah uang pribadi dan pengurus yayasan membenarkan bahwa itu bukan uang yayasan sesuai keterangan dari saksi,” jelas Taufik Siregar.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya Yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/