26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Direktur PT BNC Divonis 15 Bulan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TERSANGKA: Dua tersangka korupsi proyek pembangunan Nias Water Park.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis ringan Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) Yulius Dakhi, dengan hukuman selama 15 bulan kurangan penjara. Yulius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Nias Water Park menggunakan APBD Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2014.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Yulius Dakhi dengan hukuman selama satu tahun dan tiga bulan kurungan penjara,” tutur majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo di hadapan terdakwa, Rabu (1/11) sore.

Selain hukuman penjara, majelis hakim dalam amar putusannya mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurangan penjara. “Menyatakan penetapan penahanan dan dikurangi dengan potongan masa tahanan,” jelas Wahyu.

Majelis hakim menyatakan, Yulius terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHPidana.

Menyikapi putusan ringan itu, Yulius menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman selama satu tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara seorang terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering Johanes Lukman Lukito, belum dituntut JPU.

Dalam dakwaan JPU Netty Silaen, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, dari jumlah pagu anggaran Rp17,9 miliar. Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015.

Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nisel. Uang kerugian negara telah dikembalikan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut senilai Rp1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp3 miliar. (gus/saz)

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TERSANGKA: Dua tersangka korupsi proyek pembangunan Nias Water Park.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menvonis ringan Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) Yulius Dakhi, dengan hukuman selama 15 bulan kurangan penjara. Yulius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Nias Water Park menggunakan APBD Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2014.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Yulius Dakhi dengan hukuman selama satu tahun dan tiga bulan kurungan penjara,” tutur majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo di hadapan terdakwa, Rabu (1/11) sore.

Selain hukuman penjara, majelis hakim dalam amar putusannya mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurangan penjara. “Menyatakan penetapan penahanan dan dikurangi dengan potongan masa tahanan,” jelas Wahyu.

Majelis hakim menyatakan, Yulius terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHPidana.

Menyikapi putusan ringan itu, Yulius menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan hukuman selama satu tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara seorang terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering Johanes Lukman Lukito, belum dituntut JPU.

Dalam dakwaan JPU Netty Silaen, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, dari jumlah pagu anggaran Rp17,9 miliar. Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara 22 Desember 2014 hingga 22 Desember 2015.

Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nisel. Uang kerugian negara telah dikembalikan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut senilai Rp1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp3 miliar. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/