26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Terkait Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Kirim Berkas Tahap I ke Jaksa

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan (Sat) Reskrim Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas perkara yang dikirim tersebut dengan tersangka Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan berkas perkara tahap I ketiga tersangka sudah dikirimkan ke jaksa. “Sudah (dikirim ke jaksa), hari Selasa (18/2) kemarin,” ujar Maringan dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (19/2).

Kata Maringan, nantinya pihak Kejari Medan akan mempelajari berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik Polrestabes Medan akan mengirim berkas perkara tahap II sekaligus ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan. “Bila dinyatakan P-21, maka ketiga tersangka akan dikirim beserta barang bukti ke pengadilan,” sebutnya.

Disinggung kendala yang ditemui sehingga baru dikirim pekan ini berkas tahap I karena sebelumnya merencanakan akan mengirim pada akhir Januari lalu, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini mengaku tak ada kendala. “Tidak ada (kendala),” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan rekonstruksi secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyusun berkas perkara tahap I kasus tersebut. “Kita upayakan secepatnya ya, semoga bisa pekan depan,” ujar Maringan, Rabu (22/1).

Disinggung adakah kendala dan batasan waktu untuk penyerahan berkas tahap satu ini, Maringan menyatakan tidak ada kendala yang dihadapi. Namun, untuk batasan waktu tidak dijawabnya. “Kalau bisa secepatnya,” ucap dia.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher. (ris/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan (Sat) Reskrim Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas perkara yang dikirim tersebut dengan tersangka Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan berkas perkara tahap I ketiga tersangka sudah dikirimkan ke jaksa. “Sudah (dikirim ke jaksa), hari Selasa (18/2) kemarin,” ujar Maringan dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (19/2).

Kata Maringan, nantinya pihak Kejari Medan akan mempelajari berkas perkara tersebut. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik Polrestabes Medan akan mengirim berkas perkara tahap II sekaligus ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan. “Bila dinyatakan P-21, maka ketiga tersangka akan dikirim beserta barang bukti ke pengadilan,” sebutnya.

Disinggung kendala yang ditemui sehingga baru dikirim pekan ini berkas tahap I karena sebelumnya merencanakan akan mengirim pada akhir Januari lalu, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini mengaku tak ada kendala. “Tidak ada (kendala),” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan rekonstruksi secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyusun berkas perkara tahap I kasus tersebut. “Kita upayakan secepatnya ya, semoga bisa pekan depan,” ujar Maringan, Rabu (22/1).

Disinggung adakah kendala dan batasan waktu untuk penyerahan berkas tahap satu ini, Maringan menyatakan tidak ada kendala yang dihadapi. Namun, untuk batasan waktu tidak dijawabnya. “Kalau bisa secepatnya,” ucap dia.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah. Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Bahkan, terdapat luka memar di bagian leher. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/