DELITUA, SUMUTPOS.CO – Pelaku penikaman sesama pengungsi Myanmar berhasil dibekuk petugas satuan Shabara Polda Sumut dan Polsek Delitua. Pelaku ditangkap di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (19/3) dini hari.
Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri selama 12 jam, melompati pagar tembok belakang hotel. Pelaku itu, Abdul Nabi (25) sesama pengungsi Myanmar tinggal sehotel dengan kedua korban Moh Elyas (44) dan Zakarea (17).
Penangkapan pelaku berhasil dibantu oleh beberapa pengungsi Myanmar yang tinggal di tempat penampungan pengungsian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Polsek Delitua. Darinya petugas mengamankan barang bukti sebuah gunting dan balok berukuran 1×2 inci.
Dimana sebelum persitiwa itu penikaman ini ditenggarai karena pelaku tidak senang, saat pertengkarannya dengan istrinya Farben Akter dilerai dan dinasehati korban. Sehingga pelaku emosi dan menikam kedua korban di Hotel Pelangi, Kamar No f 002 hotel tempat tinggalnya pada, Sabtu (18/3) sekira pukul 02.25 wib lalu.
Akibat tusukan benda tajam (gunting), Moh Elyas (44) tinggal di Kamar No f 006, mengalami luka tusuk di perut dan paha kirinya. Sedangkan anaknya Zakarea (17) tinggal di Kamar No f 005 mengalami luka di dada sebelah kanan. Karena lukanya cukup parah, kedua korban nyaris tewas dan sudah terkapar di tempat kejadian.
Untungnya nyawa ayah dan anak itu berhasil diselamatkan setelah dilihat seorang room boy hotel dan membawanya ke RS Mitra Sejati Medan guna mendapatkan perawatan medis.
Berita sebelumnya, informasi didapat, sekira 2 pekan lalu, entah ada masalah apa, pelaku ribut sama isterinya Farben Akter. Pertengkaran pelaku melibatkan mertua dan kakak iparnya. Karena itu pelaku kesal, karena dia merasa urusan rumah tangganya terlalu dicampuri oleh keluarga isterinya.
DELITUA, SUMUTPOS.CO – Pelaku penikaman sesama pengungsi Myanmar berhasil dibekuk petugas satuan Shabara Polda Sumut dan Polsek Delitua. Pelaku ditangkap di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (19/3) dini hari.
Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri selama 12 jam, melompati pagar tembok belakang hotel. Pelaku itu, Abdul Nabi (25) sesama pengungsi Myanmar tinggal sehotel dengan kedua korban Moh Elyas (44) dan Zakarea (17).
Penangkapan pelaku berhasil dibantu oleh beberapa pengungsi Myanmar yang tinggal di tempat penampungan pengungsian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Polsek Delitua. Darinya petugas mengamankan barang bukti sebuah gunting dan balok berukuran 1×2 inci.
Dimana sebelum persitiwa itu penikaman ini ditenggarai karena pelaku tidak senang, saat pertengkarannya dengan istrinya Farben Akter dilerai dan dinasehati korban. Sehingga pelaku emosi dan menikam kedua korban di Hotel Pelangi, Kamar No f 002 hotel tempat tinggalnya pada, Sabtu (18/3) sekira pukul 02.25 wib lalu.
Akibat tusukan benda tajam (gunting), Moh Elyas (44) tinggal di Kamar No f 006, mengalami luka tusuk di perut dan paha kirinya. Sedangkan anaknya Zakarea (17) tinggal di Kamar No f 005 mengalami luka di dada sebelah kanan. Karena lukanya cukup parah, kedua korban nyaris tewas dan sudah terkapar di tempat kejadian.
Untungnya nyawa ayah dan anak itu berhasil diselamatkan setelah dilihat seorang room boy hotel dan membawanya ke RS Mitra Sejati Medan guna mendapatkan perawatan medis.
Berita sebelumnya, informasi didapat, sekira 2 pekan lalu, entah ada masalah apa, pelaku ribut sama isterinya Farben Akter. Pertengkaran pelaku melibatkan mertua dan kakak iparnya. Karena itu pelaku kesal, karena dia merasa urusan rumah tangganya terlalu dicampuri oleh keluarga isterinya.