27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Anggaran Pilgubsu Hemat Rp76,9 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Akhirnya delapan daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 menemukan kata sepakat perihal sharing (pembagian) anggaran. Pembayaran gaji tenaga adhock pun dibagi dua sistem.

Untuk honor Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ditanggung APBD Provinsi Sumut. Sedangkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibiayai oleh APBD kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada.

Kabag SDM dan Perencanaan Sekretariat KPUD Sumut Iwan Siregar menyebut, pada awalnya pihaknya mengusulkan agar seluruh honor tenaga adhock serta tahapan penyelenggaraan Pilkada ditanggung oleh KPU Sumut.

Pihaknya mengusulkan anggaran Rp995 miliar untuk menyelenggarakan Pilgubsu 2018. “Tapi ada Permendagri Nomor 44/2015 yang mewajibkan dilakukannya sharing anggaran. Makanya dilakukan pembahasan untuk sharing anggaran, dan akhirnya disepakati untuk honor adhock PPK dan PPS ditanggung oleh KPUD kabupaten/kota serta honor PPD dan KPPS ditanggung oleh KPUD Sumut,” paparnya, Senin (20/3).

Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut Iwan, maka akan terjadi penghematan anggaran untuk Pilgubsu 2018. “PPDP itu kerjanya 9 bulan total biaya yang dikeluarkan untuk membayar honor di delapan kabupaten/kota sebesar Rp12,9 miliar. Sedangkan KPPS sekitar Rp35 miliar. PPK itu sekitar Rp9,4 miliar, PPS Rp67,5 miliar di delapan kabupaten/kota. Karena honor PPK dan PPS ditanggung oleh kabupaten/kota, maka anggaran Pilgubsu bisa dihemat sekitar Rp76,9 miliar,” jelasnya.

Disebutkannya, pada awalnya KPU Sumut mengusulkan agar honor tenaga adhock ditanggung oleh seluruh kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada. “Tapi usulan atau masukan itu tidak diterima,” ucapnya.

Selama belum ditandatangani MoU antara gubernur dan delapan bupati serta wali kota, maka masih memungkinkan konsep pembagian anggaran Pilkada berubah. “Asisten I Pemprovsu belum bisa pastikan kapan penandatanganan bakal dilakukan. Yang jelas, kegiatannya bakal dirangkai dengan kegiatan lain. Mungkin juga mencocokkan waktu antara gubernur serta bupati wali kota,” imbuhnya.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menyebut, pada prinsipnya pihaknya tidak ingin melakukan intervensi perihal pembahasan sharing anggaran Pilkada.

“Yang punya uang itu gubernur, bupati serta wali kota. KPU hanya penyelenggara. Jadi biarkan mereka yang menentukan, tapi kami tetap memberikan usulan perihal konsep sharing pembiayaan,” sebut Mulia.

Bila MoU usai ditandatangani, masih kata Mulia, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). “Nanti di NPHD disebutkan berapa tahap pencairan anggaran untuk kegiatan Pilgubsu,” katanya. (dik/yaa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Akhirnya delapan daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 menemukan kata sepakat perihal sharing (pembagian) anggaran. Pembayaran gaji tenaga adhock pun dibagi dua sistem.

Untuk honor Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ditanggung APBD Provinsi Sumut. Sedangkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibiayai oleh APBD kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada.

Kabag SDM dan Perencanaan Sekretariat KPUD Sumut Iwan Siregar menyebut, pada awalnya pihaknya mengusulkan agar seluruh honor tenaga adhock serta tahapan penyelenggaraan Pilkada ditanggung oleh KPU Sumut.

Pihaknya mengusulkan anggaran Rp995 miliar untuk menyelenggarakan Pilgubsu 2018. “Tapi ada Permendagri Nomor 44/2015 yang mewajibkan dilakukannya sharing anggaran. Makanya dilakukan pembahasan untuk sharing anggaran, dan akhirnya disepakati untuk honor adhock PPK dan PPS ditanggung oleh KPUD kabupaten/kota serta honor PPD dan KPPS ditanggung oleh KPUD Sumut,” paparnya, Senin (20/3).

Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut Iwan, maka akan terjadi penghematan anggaran untuk Pilgubsu 2018. “PPDP itu kerjanya 9 bulan total biaya yang dikeluarkan untuk membayar honor di delapan kabupaten/kota sebesar Rp12,9 miliar. Sedangkan KPPS sekitar Rp35 miliar. PPK itu sekitar Rp9,4 miliar, PPS Rp67,5 miliar di delapan kabupaten/kota. Karena honor PPK dan PPS ditanggung oleh kabupaten/kota, maka anggaran Pilgubsu bisa dihemat sekitar Rp76,9 miliar,” jelasnya.

Disebutkannya, pada awalnya KPU Sumut mengusulkan agar honor tenaga adhock ditanggung oleh seluruh kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan Pilkada. “Tapi usulan atau masukan itu tidak diterima,” ucapnya.

Selama belum ditandatangani MoU antara gubernur dan delapan bupati serta wali kota, maka masih memungkinkan konsep pembagian anggaran Pilkada berubah. “Asisten I Pemprovsu belum bisa pastikan kapan penandatanganan bakal dilakukan. Yang jelas, kegiatannya bakal dirangkai dengan kegiatan lain. Mungkin juga mencocokkan waktu antara gubernur serta bupati wali kota,” imbuhnya.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menyebut, pada prinsipnya pihaknya tidak ingin melakukan intervensi perihal pembahasan sharing anggaran Pilkada.

“Yang punya uang itu gubernur, bupati serta wali kota. KPU hanya penyelenggara. Jadi biarkan mereka yang menentukan, tapi kami tetap memberikan usulan perihal konsep sharing pembiayaan,” sebut Mulia.

Bila MoU usai ditandatangani, masih kata Mulia, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). “Nanti di NPHD disebutkan berapa tahap pencairan anggaran untuk kegiatan Pilgubsu,” katanya. (dik/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/