MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus dua pelaku jambret ponsel milik seorang anggota Polri, yakni personel Bid Humas Polda Sumut, Kompol Rekoles Edison Samosir, Kamis (18/3) malam. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah handphone (HP) itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono Raharja menyebutkan, aksi jambret itu bermula saat korban sedang membalas pesan WhatsApp (WA) di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Rabu (10/3) malam. “Korban berhenti untuk membalas pesan Whatsapp,” terang Tatan di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/3).
Kemudian, lanjutnya, dua pelaku RS (16), warga Jalan Jati Gang Dame, Kecamatan Medan Timur, dan DP (17), warga Jalan Mabar Hilir Pasar III Medan, yang sudah berniat jahat melihat korban memegan ponsel langsung merampoknya.
Sambil membawa ponsel, pelaku lari menuju ke arah rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. “Kedua pelaku kemudian tancap gas, sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur,” jelasnya.
Menerima laporan korban, Polda Sumut membantu tugas Polsek kemudian turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, sambung Tatan, petugas mengamankan AT (32), warga Jalan Bilal Ujung Medan Timur. “Awalnya kita mengamankan seorang pria yang merupakan pembeli ponsel korban. Hasil interogasi AT menerangkan bahwa dia mendapatkan ponsel tersebut dengan cara transaksi tukar tambah dengan ponsel pelaku. AT memberi tambahan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya. Berikutnya polisi menangkat dua pelaku perampok. (mag-1/azw)
Dari sinilah, AT mengaku ponsel itu dibelinya dari dua tersangka yakni RS dan DP. “Tim kemudian menangkap kedua tersangka di Jalan Purwosari Kecamatan Medan Timur. Setelah diintrogasi keduanya mengakui perbuatannya,” sebut Tatan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut. “Masih kita kembangkan lagi, kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” pungkasnya. (mag-1/azw)