MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut membantu korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1,9 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/3).
Selain itu, terdakwa Rahmuka juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya, juga menghukum terdakwa Dina Arpina, selaku customer service (CS) selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Dina Arpina dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua negara diyakini bersalah sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal memberatkan menurut hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang
meringankan, kedua terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, maupun JPU untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding selama 7 hari.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmuka selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Dina Arpina, dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung pada periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas
Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.
Terdakwa Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255, serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.
Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. (man)