27 C
Medan
Monday, December 2, 2024
spot_img

Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenagsu Didakwa Terima Rp750 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu), Iwan Zulhami, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4). Ia didakwa menerima suap dari Zainal Arifin Nasution (berkas terpisah) sebesar Rp750 juta, untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenagsu, Iwan Zulhami terdakwa kasus suap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (19/4).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Mawadah dan Putri dalam surat dakwaan mengungkapkan, kasus suap itu berawal pada 2019 lalu. Saat itu, Zainal Arifin Nasution menjabat sebagai salahseorang Kepala Seksi di Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Ia menduduki jabatan itu sejak tahun 2016.

“Zainal beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Madina. Namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Selanjutnya, seorang teman dekat terdakwa yakni, Nurkholidah Lubis selaku Kepala MAN 3 Medan pada saat bertemu, ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Nurkholidah bersama Zainal Arifin kemudian datang ke rumah Iwan Zulhami di Binjai, mengutarakan keinginannya untuk menduduki Kakan Kemenag Madina. Keinginan itu disanggupi Iwan Zulhami.

Lantas melalui Nurkholidah, disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta, untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kakan Kemenag Madina.

Pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjanya MAN 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami.

Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu), Iwan Zulhami, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4). Ia didakwa menerima suap dari Zainal Arifin Nasution (berkas terpisah) sebesar Rp750 juta, untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

SIDANG: Mantan Kakanwil Kemenagsu, Iwan Zulhami terdakwa kasus suap menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (19/4).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Mawadah dan Putri dalam surat dakwaan mengungkapkan, kasus suap itu berawal pada 2019 lalu. Saat itu, Zainal Arifin Nasution menjabat sebagai salahseorang Kepala Seksi di Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Ia menduduki jabatan itu sejak tahun 2016.

“Zainal beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Madina. Namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Selanjutnya, seorang teman dekat terdakwa yakni, Nurkholidah Lubis selaku Kepala MAN 3 Medan pada saat bertemu, ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Nurkholidah bersama Zainal Arifin kemudian datang ke rumah Iwan Zulhami di Binjai, mengutarakan keinginannya untuk menduduki Kakan Kemenag Madina. Keinginan itu disanggupi Iwan Zulhami.

Lantas melalui Nurkholidah, disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta, untuk mengusulkan Zainal Arifin sebagai Kakan Kemenag Madina.

Pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah, di ruang kerjanya MAN 3.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta, atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).

Pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.

Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin ada mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli.

Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami.

Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/