Selain ketiganya, dari rumah Ahwa juga diamankan 5 warga sipil yang 2 diantaranya perempuan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu seberat 58,54 gram, 3,5 butir pil ekstasi, 2 unit senjata air softgun, timbangan elektronik, mancis 7 buah, 9 unit Handphone, plastik, bong dan uang Rp 740 ribu. Mereka adalah Azhan (44) warga Jalan Kuini Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan Fahruddin alias Fandi (33), warga Jalan Jambore Perumnas Bumi Berngam Raya, Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota.
Lalu, Riddan Munthe (33) warga Asrama Raider 100 Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Tukino (41) warga Jalan Bangkatan Lingkungan II, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Safna Naf’an (19), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, dan Dewi Sartika (20) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan dua dari tujuh tersangka, sambung Dandim, diketahui sebagai anggota TNI. Masing-masing Riddan Munthe, disersi TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) di satuan Yonif 100 Raider, dan Tukino anggota TNI aktif berpangkat Sersan Satu (Sertu) di satuan Kodim 0207/Simalungun.
Terkait keterlibatan oknum TNI dalam penggunaan narkoba, Kapendam I/BB Kolonel Inf Enoh Solehudin menegaskan, setiap prajurit TNI khususnya Kodam I/BB yang terlibat narkoba, akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari kesatuan.
“Kita sudah lakukan pembinaan mental dari batalyon masing-masing, penyuluhan bahkan tes urine. Evaluasi bagi para anggota TNI ini akan terus berlanjut hingga benar-benar bersih dari narkoba,” ucap Enoh. Bahkan ditegaskannya, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh prajurit yang terlibat dalam penggunaan narkoba. “Saya tegaskan sekali lagi, setiap prajurit yang terlibat dalam pengunaan narkoba akan diproses sesuai prosedur bahkan akan dipecat dari kesatuannya daripada merusak satu institusi tersebut,” pungkasnya. (bam/mag-2/deo)