30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kanwil Qatar Nasional Bank Dipolisikan Nasabah

Foto: Well/PM Rajandran, saat menunjukkan bukti laporan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan kepala Bank QNB kepada dirinya.
Foto: Well/PM
Rajandran, saat menunjukkan bukti laporan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan kepala Bank QNB kepada dirinya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Wilayah (Kanwil) Medan Qatar National Bank (QNB), kemarin (19/8) dilaporkan nasabahnya ke pihak kepolisian. Rajandran (52) warga Jl. Sawi No. 34, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru merasa dihina.

Penghinaan itu berawal saat Rajandran mendatangi Bank QNB di Jl. Bogor, Kec. Medan Kota untuk melakukan pengecekan pengiriman uang dari kerabatnya ke rekeningnya.

Namun lantaran menunggu lama, Rajandran pun berniat menemui Ali yang diketahui sebagai pimpinan wilayah bank (dulu Bank Kesawan, Red). Namun bukannya mendapat penjelasan, Ali justru terkesan menghindari Rajandran. Parahnya lagi, Ali justru melontarkan kalimat yang menyinggung Rajandran. “Jangan seperti janji (menyebutkan ras),” kata Rajandran menirukan ucapan Ali ketika itu.

Kalimat tersebut jelas membuat Rajandran tersinggung dan merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif. “Saya ’kan di situ nasabah, tapi kenapa dia melontarkan kalimat seperti itu. Saya ’kan tersinggung. Apa emang janji saya sama dia makanya melontarkan kata-kata itu,” kesal Rajandran yang mengaku bekerja di salah satu wahana hiburan air ini.

Lantaran kesal, Rajandran pun menemui Ali dan mempertanyakan maksud perkataannya itu. Akan tetapi, Ali tak memberikan jawaban dan justru meninggalkan Rajandran begitu saja.

Rajandran mengaku tak terima dengan perbuatan Ali. Selaku pimpinan, ia merasa dilecehkan dan dikecilkan padahal dirinya merupakan nasabah di bank tersebut.

“Memang ini sepele sebenarnya, tapi ini bisa memicu konflik jugalah. Kalau tadi misalkan saya datang sama keluarga, ’kan bisa ribut karena bahasanya itu,” kata Rajandran seraya menunjukkan bukti laporan Nomor: STTLP/2015/K/VIII/2014/Resta Medan.

Pelakuan petinggi Bank QNB tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan terancam pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

“Ya kita laporkan 310 KUHPidana ya, dan itu jelas melanggar UU No 40 Tahun 2008. Memang masalah sepele, tapi karena itikad baik tak ada kita laporkan,” kata Hans, SH selaku kuasa hukum pelapor.

Sementara itu, saat disambangi ke Bank QNB Jl. Bogor, sekuriti bank bernama Dedi (30) mengatakan jika Ali sedang berada di luar kota dan tak diketahui kapan akan kembali. “Masih di luar kota pak, belum tahu kapan kembali ke sini,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” katanya. (wel/bd)

Foto: Well/PM Rajandran, saat menunjukkan bukti laporan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan kepala Bank QNB kepada dirinya.
Foto: Well/PM
Rajandran, saat menunjukkan bukti laporan kasus perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan kepala Bank QNB kepada dirinya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Wilayah (Kanwil) Medan Qatar National Bank (QNB), kemarin (19/8) dilaporkan nasabahnya ke pihak kepolisian. Rajandran (52) warga Jl. Sawi No. 34, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru merasa dihina.

Penghinaan itu berawal saat Rajandran mendatangi Bank QNB di Jl. Bogor, Kec. Medan Kota untuk melakukan pengecekan pengiriman uang dari kerabatnya ke rekeningnya.

Namun lantaran menunggu lama, Rajandran pun berniat menemui Ali yang diketahui sebagai pimpinan wilayah bank (dulu Bank Kesawan, Red). Namun bukannya mendapat penjelasan, Ali justru terkesan menghindari Rajandran. Parahnya lagi, Ali justru melontarkan kalimat yang menyinggung Rajandran. “Jangan seperti janji (menyebutkan ras),” kata Rajandran menirukan ucapan Ali ketika itu.

Kalimat tersebut jelas membuat Rajandran tersinggung dan merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif. “Saya ’kan di situ nasabah, tapi kenapa dia melontarkan kalimat seperti itu. Saya ’kan tersinggung. Apa emang janji saya sama dia makanya melontarkan kata-kata itu,” kesal Rajandran yang mengaku bekerja di salah satu wahana hiburan air ini.

Lantaran kesal, Rajandran pun menemui Ali dan mempertanyakan maksud perkataannya itu. Akan tetapi, Ali tak memberikan jawaban dan justru meninggalkan Rajandran begitu saja.

Rajandran mengaku tak terima dengan perbuatan Ali. Selaku pimpinan, ia merasa dilecehkan dan dikecilkan padahal dirinya merupakan nasabah di bank tersebut.

“Memang ini sepele sebenarnya, tapi ini bisa memicu konflik jugalah. Kalau tadi misalkan saya datang sama keluarga, ’kan bisa ribut karena bahasanya itu,” kata Rajandran seraya menunjukkan bukti laporan Nomor: STTLP/2015/K/VIII/2014/Resta Medan.

Pelakuan petinggi Bank QNB tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan terancam pidana 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

“Ya kita laporkan 310 KUHPidana ya, dan itu jelas melanggar UU No 40 Tahun 2008. Memang masalah sepele, tapi karena itikad baik tak ada kita laporkan,” kata Hans, SH selaku kuasa hukum pelapor.

Sementara itu, saat disambangi ke Bank QNB Jl. Bogor, sekuriti bank bernama Dedi (30) mengatakan jika Ali sedang berada di luar kota dan tak diketahui kapan akan kembali. “Masih di luar kota pak, belum tahu kapan kembali ke sini,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” katanya. (wel/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/