30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Mangindar Simbolon selaku mantan Bupati Samosir periode 2005-2015. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian

“Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir (Tahun 1999 sampai 2005) yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).

Tersangka kata Yos, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Yos.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selajutnya Jumat (18/8) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Mangindar Simbolon selaku mantan Bupati Samosir periode 2005-2015. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian

“Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir (Tahun 1999 sampai 2005) yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023).

Tersangka kata Yos, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Yos.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selajutnya Jumat (18/8) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/