26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan GM PT PLN Kitsbu Belawan Dituntut 7 Tahun

Foto: Bayu/PM Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Foto: Bayu/PM
Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum, Sri Wahyuni, M. Hatta dan Iskandar, menuntut mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Chris Leo Manggala, dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain yang bersamaan disidangkan, yakni Rodi Cahyawan selaku Mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara dan Muhammad Ali selaku Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, dituntut kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

“Untuk Chris Leo Manggala, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar dan subsidair 6 bulan,” kata JPU Iskandar, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peremajaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9).

Ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager PT PLN Kitsbu Belawan, Rodi Cahyawan selaku mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Muhammad Ali selaku karyawan PLN Pembangkit Sumbagut. Dua terdakwa lainnya adalah rekanan pelaksanaan tender pekerjaan, Supra Dekanto selaku mantan Direktur Utama PT NTP dan M Bahalwan selaku Direktur Operasional Mapna Indonesia.

Para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum persidangan Chris Leo, Surya Darma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin, juga didudukkan terlebih dahulu di kursi pesakitan. Dan JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. (bay/bd)

Foto: Bayu/PM Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Foto: Bayu/PM
Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum, Sri Wahyuni, M. Hatta dan Iskandar, menuntut mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Chris Leo Manggala, dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain yang bersamaan disidangkan, yakni Rodi Cahyawan selaku Mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara dan Muhammad Ali selaku Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, dituntut kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

“Untuk Chris Leo Manggala, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 Miliar dan subsidair 6 bulan,” kata JPU Iskandar, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peremajaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/9).

Ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager PT PLN Kitsbu Belawan, Rodi Cahyawan selaku mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku mantan Manager Sektor Labuhan Angin, Muhammad Ali selaku karyawan PLN Pembangkit Sumbagut. Dua terdakwa lainnya adalah rekanan pelaksanaan tender pekerjaan, Supra Dekanto selaku mantan Direktur Utama PT NTP dan M Bahalwan selaku Direktur Operasional Mapna Indonesia.

Para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum persidangan Chris Leo, Surya Darma Sinaga selaku Mantan Manager Sektor Labuhan Angin, juga didudukkan terlebih dahulu di kursi pesakitan. Dan JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/