26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

RSU Maya Sari Gagal Bayar Pinjaman Rp7,3 Miliar ke BRI

Eksekusi RSU Maya Sari di Marelan oleh PN Medan, karena gagal membayar pinjaman sebesar Rp7,3 miliar ke BRI.

BELAWAN, SUMUTPOS.COPemilik dan pegawai Rumah Sakit Maya Sari Marelan, tidak bisa berbuat apapun saat jurusita Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengeksekusi rumah sakit tersebut. Proses eksekusi, kemarin (2/11) pukul 10.00 Wib.

Sita aset yang merupakan jaminan pinjaman Rp7.300.000.000 pihak rumah sakit kepada BRI akhirnya dilakukan, setelah pihak jurusita PN Medan memberikan tenggang waktu kepada pemilik rumah sakit yang terletak

di Jl. Marelan Raya, Link. 3, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.

Proses eksekusi berlangsung di halaman RSU Maya Sari, disaksikan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, di bawah pengamanan Polres Pelabuhan Belawan, Pomal, Koramil dan POM AD.

Sebelum proses eksekusi berlangsung, pihak ‎tergugat sempat melakukan penolakan eksekusi dengan berorasi membentang spanduk diiringi permainan musik tradisional Minang.

Tanpa adanya perlawanan dan kekerasan dari pihak tergugat, tim jurusita PN Medan didampingi petugas keamanan masuk ke ‎lahan seluas 3751 M2 untuk membacakan eksekusi.

Eksekusi dibacakan jurusita PN Medan, Masana Karokaro menjelaskan, surat eksekusi penetapan dengan No.33/Eks/2017/KPKNL/PN.Medan ‎tentang permohonan eksekusi tanggal 13 September 2017 dari Devi Marlin SH selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andry selaku pembeli lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ketua PN Medan melaksanakan eksekusi 8 bidang tanah dalam kesatuan beserta bangunan rumah sakit yang berdiri dalam 8 sertifikat yang teridiri‎ dari, SHM No 830 atas nama Jurni Hasan seluas 1668 M2, SHM No 3610 atas nama Hj Jurni Mustar seluas 133 M2.

Serta, SHM No 01341 atas nama Rika Karim Chan seluas 317 M2, SHM No‎ 01342 atas nama Kaherdi Anri seluas 317 M2, SHM No 01343 atas nama Adi Dirya seluas 318 M2, SHM No 01344 atas nama Kaherma Sari seluas 323 M2, SHM No 01345 atas nama Hj Yurni Mustiar seluas 337 M2 dan SHM No 01346 atas nama Drs Mustiar seluas 337 M2.

Eksekusi RSU Maya Sari di Marelan oleh PN Medan, karena gagal membayar pinjaman sebesar Rp7,3 miliar ke BRI.

BELAWAN, SUMUTPOS.COPemilik dan pegawai Rumah Sakit Maya Sari Marelan, tidak bisa berbuat apapun saat jurusita Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengeksekusi rumah sakit tersebut. Proses eksekusi, kemarin (2/11) pukul 10.00 Wib.

Sita aset yang merupakan jaminan pinjaman Rp7.300.000.000 pihak rumah sakit kepada BRI akhirnya dilakukan, setelah pihak jurusita PN Medan memberikan tenggang waktu kepada pemilik rumah sakit yang terletak

di Jl. Marelan Raya, Link. 3, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.

Proses eksekusi berlangsung di halaman RSU Maya Sari, disaksikan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, di bawah pengamanan Polres Pelabuhan Belawan, Pomal, Koramil dan POM AD.

Sebelum proses eksekusi berlangsung, pihak ‎tergugat sempat melakukan penolakan eksekusi dengan berorasi membentang spanduk diiringi permainan musik tradisional Minang.

Tanpa adanya perlawanan dan kekerasan dari pihak tergugat, tim jurusita PN Medan didampingi petugas keamanan masuk ke ‎lahan seluas 3751 M2 untuk membacakan eksekusi.

Eksekusi dibacakan jurusita PN Medan, Masana Karokaro menjelaskan, surat eksekusi penetapan dengan No.33/Eks/2017/KPKNL/PN.Medan ‎tentang permohonan eksekusi tanggal 13 September 2017 dari Devi Marlin SH selaku penasehat hukum yang dikuasakan Andry selaku pembeli lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ketua PN Medan melaksanakan eksekusi 8 bidang tanah dalam kesatuan beserta bangunan rumah sakit yang berdiri dalam 8 sertifikat yang teridiri‎ dari, SHM No 830 atas nama Jurni Hasan seluas 1668 M2, SHM No 3610 atas nama Hj Jurni Mustar seluas 133 M2.

Serta, SHM No 01341 atas nama Rika Karim Chan seluas 317 M2, SHM No‎ 01342 atas nama Kaherdi Anri seluas 317 M2, SHM No 01343 atas nama Adi Dirya seluas 318 M2, SHM No 01344 atas nama Kaherma Sari seluas 323 M2, SHM No 01345 atas nama Hj Yurni Mustiar seluas 337 M2 dan SHM No 01346 atas nama Drs Mustiar seluas 337 M2.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/