MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita 7 unit gedung berlantai tiga, yang merupakan aset dari dugaan bandar judi online, di Komplek Cemara Asri Boulevard, Percut Seituan, Deliserdang, berinisial ABK.
Adapun, penyegelan dan penyitaan tersebut, dipimpin Kasubdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu Kompol Dr P Samosir bersama belasan anggotanya dan turut disaksikan petugas Satpam perumahan elit tersebut.
Ke tujuh gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Komplek Cemara Asri, yakni 4 unit di Warung Warna Warni (WW), 2 unit di Jalan Bulevalt Timur Nomor 28S dan 28T. Kemudian, 1 Gedung ZVNO Coffee & Poastery, yang lokasinya berseberangan jalan dengan warung WW.
Penyegelan pertama dilakukan di Gedung Warung WW, yang merupakan lokasi beroperasinya judi onlie, pada Jumat (16/9) lalu, pukul 16.30 WIB. Kemudian, penyegelan satu unit Gedung ZVNO Coffee & Poastery pada pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, di Jalan Bulevalt Timur pada pukul 17.30 WIB, dilakukan penyegelan dua unit Gedung di Jalan Bulevalt Timur Nomor 28S dan 28T.
Pada setiap satu unit gedung ditempelkan spanduk bertuliskan, ‘Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Firmondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu, Tanggal 21 Agustus 2022. Dalam spanduk itu juga tertulis, ‘Dilarang dialihkan ke pihak lain.’
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyegelan tersebut. “Penyitaan aset milik ABK alias Jhoni merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu. Ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik Apin BK juga akan disita,” ujarnya, Senin (19/9).
Dia menambahkan, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dilakukan penyidik.
“Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” pungkasnya.
Diketahui, hingga kini bandar judi online, ABK alias Jhoni masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ABK juga telah masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), sejak 24 Agustus 2022.
ABK diduga melarikan diri ke Singapura bersama istrinya, beberapa saat setelah penggerebekan lokasi judinya, di Warung WW. ABK dijerat tindak pidana perjudian dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dwi/azw)