31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Wali Kota Medan Datangi Gedung KPK, Dari 106 Perumahan, Cuma 8 Sudah Serahkan Aset PSU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9) siang. Bobby tampak memasuki lobi Gedung Merah Putih pada pukul 13.55 WIB. Ada apa gerangan menantu Presiden Jokowi itu ke KPK?

Pantauan wartawan di gedung Merah Putih KPK, Bobby terlihat menggunakan batik lengan panjang berwarna hitam. Kehadirannya, mengundang perhatian wartawan yang biasa meliput di markas KPK tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, Bobby sejatinya diundang KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan. Selain Bobby, KPK juga mengundang Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, hingga perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“KPK yang diwakili Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 hari ini mengundang Wali Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan,” kata Ipi dalam keterangannya, kemarin.

Ipi berharap, diadakannya pertemuan ini dapat menemui kesepakatan guna mempercepat proses serah terima aset PSU. Sebab, kata Ipi, hingga kini proses percepatan serah terima aset PSU di Medan masih menemui sejumlah kendala.

Dia menyebut, inventarisasi aset PSU telah dilakukan terhadap aset yang belum diserahterimakan kepada Pemko Medan. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 2 September sebagai Aturan Teknis Pelaksanaan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah. “Telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Ipi mengatakan, Pemko Medan saat ini baru menyelesaikan serah terima delapan perumahan dari total 106 perumahan yang tercatat sepanjang 2020-2021. Lebih rinci, empat perumahan diserahkan pada 2020, sedangkan 4 sisanya dilakukan pada 2021. “PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp 142 miliar,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat ini enam perumahan lainnya yang telah diverifikasi PSU sedang dilakukan pengukuran ulang. Dia menyebut aset seluas 11.888 meter persegi tersebut senilai dengan Rp 39 miliar.

Lebih lanjut, KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4). “Disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan, manajemen aset daerah masuk dalam delapan fokus area pendampingan perbaikan yang dilakukan KPK. Dia menyebut manajemen itu telah menyasar sebanyak 542 Pemerintah Daerah, baik provinsi, maupun kabupaten atau kota. “Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.

Selain itu, KPK turut serta mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset. Menurutnya hal itu merupakan salah satu cara menghindari terjadinya potensi kerugian negara dalam di pemanfaatan aset oleh pihak lain secara ilegal. “KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah,” pungkasnya. (bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9) siang. Bobby tampak memasuki lobi Gedung Merah Putih pada pukul 13.55 WIB. Ada apa gerangan menantu Presiden Jokowi itu ke KPK?

Pantauan wartawan di gedung Merah Putih KPK, Bobby terlihat menggunakan batik lengan panjang berwarna hitam. Kehadirannya, mengundang perhatian wartawan yang biasa meliput di markas KPK tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, Bobby sejatinya diundang KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan. Selain Bobby, KPK juga mengundang Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, hingga perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“KPK yang diwakili Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 hari ini mengundang Wali Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan,” kata Ipi dalam keterangannya, kemarin.

Ipi berharap, diadakannya pertemuan ini dapat menemui kesepakatan guna mempercepat proses serah terima aset PSU. Sebab, kata Ipi, hingga kini proses percepatan serah terima aset PSU di Medan masih menemui sejumlah kendala.

Dia menyebut, inventarisasi aset PSU telah dilakukan terhadap aset yang belum diserahterimakan kepada Pemko Medan. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 2 September sebagai Aturan Teknis Pelaksanaan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah. “Telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Ipi mengatakan, Pemko Medan saat ini baru menyelesaikan serah terima delapan perumahan dari total 106 perumahan yang tercatat sepanjang 2020-2021. Lebih rinci, empat perumahan diserahkan pada 2020, sedangkan 4 sisanya dilakukan pada 2021. “PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp 142 miliar,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat ini enam perumahan lainnya yang telah diverifikasi PSU sedang dilakukan pengukuran ulang. Dia menyebut aset seluas 11.888 meter persegi tersebut senilai dengan Rp 39 miliar.

Lebih lanjut, KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4). “Disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan, manajemen aset daerah masuk dalam delapan fokus area pendampingan perbaikan yang dilakukan KPK. Dia menyebut manajemen itu telah menyasar sebanyak 542 Pemerintah Daerah, baik provinsi, maupun kabupaten atau kota. “Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.

Selain itu, KPK turut serta mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset. Menurutnya hal itu merupakan salah satu cara menghindari terjadinya potensi kerugian negara dalam di pemanfaatan aset oleh pihak lain secara ilegal. “KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah,” pungkasnya. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/