25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Nisel Tahan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Praktek SMK Negeri 1 Gomo

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan tersangka SN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan TA 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, mengatakan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.

Dijelaskannya, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam.

“Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 9 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023,” kata Hironimus Tafanao, didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 Wib oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000,- (dua ratus juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” tambahnya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” ucapnya.

Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafanao menambahkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan HL (45), menjabat sebagai PPK pada pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.

“Tersangka HL tidak bisa dilakukan penahanan di Kejari Nisel karena yang bersangkutan sudah di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara korupsi,” tutupnya. (mag-8/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan tersangka SN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan TA 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, mengatakan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.

Dijelaskannya, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam.

“Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 9 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023,” kata Hironimus Tafanao, didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 Wib oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000,- (dua ratus juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023,” tambahnya.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” ucapnya.

Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafanao menambahkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan HL (45), menjabat sebagai PPK pada pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.

“Tersangka HL tidak bisa dilakukan penahanan di Kejari Nisel karena yang bersangkutan sudah di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara korupsi,” tutupnya. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/