29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Kapolsek Delitua Diadukan ke Bid Propam Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam mendampingi kasus yang dialami Lenni Kusuma Ariani, istri dari Riduan Surbakti yang tewas ditembak oknum anggota dari Polsek Deli Tua telah melakukan langkah-langkah hukum berkaitan dengan tewasnya sang suami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat laporan di Kantor Bidang  Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Menurut Wakil Direktur LBH Medan M. Chaidir Harahap mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran tidak mentaati peraturan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polsek Delitua.

“Pelanggaran itu dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf g Yo Pasal 5 PP RI No. 2 Tahun 2003” ucap Chaidir kepada Sumut Pos, Minggu (19/10) sore.

Tidak hanya melanggar peraturan kedinasan, tindakan oknum polisi dari Polsek Delitua yang menembak mati korban juga merupakan bagian dari tindakan penganiayaan berat.

“Mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (2) Subs 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 juga sudah kita laporkan pada tanggal 17 September 2014” sebut Chaidir Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam mendampingi kasus yang dialami Lenni Kusuma Ariani, istri dari Riduan Surbakti yang tewas ditembak oknum anggota dari Polsek Deli Tua telah melakukan langkah-langkah hukum berkaitan dengan tewasnya sang suami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat laporan di Kantor Bidang  Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Menurut Wakil Direktur LBH Medan M. Chaidir Harahap mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran tidak mentaati peraturan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polsek Delitua.

“Pelanggaran itu dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf g Yo Pasal 5 PP RI No. 2 Tahun 2003” ucap Chaidir kepada Sumut Pos, Minggu (19/10) sore.

Tidak hanya melanggar peraturan kedinasan, tindakan oknum polisi dari Polsek Delitua yang menembak mati korban juga merupakan bagian dari tindakan penganiayaan berat.

“Mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (2) Subs 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 juga sudah kita laporkan pada tanggal 17 September 2014” sebut Chaidir Harahap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/