28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ombudsman Dukung Kejari Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar bahwa pungli dikubuh satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) sudah menjadi rahasi umum. Namun, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait dan penegak hukum untuk memberantasnya di Pemerintahan Kota (Pemko) dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat tanpa pungli.

“Kita mendorong Kejari Medan untuk melakukan penyeledikan. Kita akan terus memonitoring perkembangan kasus ini,” sebut Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (19/10) siang.

Abyadi Siregar mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk memberi dampak jera kepada oknum pejabat yang melakukan tindakan pungli untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang jabatan hingga merugikan pihak lain.

“Sangat bagus langkah-langkah Kejari Medan, tapi saya harap it uterus berjalan dengan on the track, sehingga sampai persidangan dan orang-orang yang salah harus dimintai pertangungjawabannya di hadapan hukum. Ini harus dilakukan sehingga tidak ada lagi layanan yang diberikan pemerintah justru menjadi ajang pungli untuk meraih keuntungan pribadi ataupun kelompok,” tuturnya.

Begitu juga, Abyadi Siregar meminta keseriusan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf untuk menginstruksikan penyusutan tuntas dari pejabat tingkat bahwa hingga pejabat tinggi di Dinsosnaker Kota Medan.”Jangan di tingkat bawah saja yang diproses. Di tingkat atas pun, seperti Dinsosnaker Kota Medan  itu pun pantas juga diperiksa,” tandasnya.

Dia juga menyebutkan sudah banyak kasus yang melibatkan sejumlah petinggi pejabat di Pemko Medani. Karenanya, kasus kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada SKPD yang lainnya agar berhati-hati menjalankan roda pemerintahan tanpa memanfaarkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Diharapkan agar kasus ini, menjadi kasus yang terakhir di jajaran Pemko Medan.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejari Medan sudah memberi materi awal penyelidikan kepada Kajari Medan. Namun, M.Yusuf saat ini tengah berada di Jakarta untuk menghadiri sebuah acara.

“Kita sudah memberi materi atau bahan penyelidikan. Namun, pak Kajari lagi di Jakarta. Jadi, kita menunggu pak Kajari pulang dari Jakarta,” ungkap Kepala seksi (kasi) Intel, Rudi Hermasyah.

Selanjutnya Rudi memastikan jika pecan depan sudah ada kepastian dari Kajari Medan atas kasus ini. Sambil menunggu kepastian tersebut, penyelidik sudah mempersiapkan sejumlah agendau. Namun, Rudi enggan membeberkannya.

Rudi menyebutkan dalam kasus itu, pihaknya sudah meminta sejumlah keterangan saksi. Baik, dari peserta PKH dan pejabat dari Dinsosnaker Kota Medan. “Sudah kita periksa untuk mintai keterangannya,” tuturnya.

Disinggung Kepala Dinas Sosnaker Kota Medan, Rudi mengatakan bahwa pihaknya belum meminta keterangan Armansyah Lubis. “Belum ada kita mintai keterangannya. Baru anggotanya saja yang kita panggil untuk kita jadikan saksi yakni sekretaris dan BPTK,” tambahnya.

Dia menyebutkan hasil penyeledikan sementara dari sejumlah peserta PKH yang dimintai keterangan sebagai saksi disebutkan bahwa uang pungli itu sudah dikembalikan pihak terkait. “Saya langsung menelpon dan meminta keterangan langsung dari sejumlah orang itu. Ternyata uangnya (pungli, Red) sudah dikembalikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dalam kasus ini bahwa Dinsosnaker Kota Medan sudah menyetorkan kembali uang pungli tersebut melalui kordinator kepada peserta PKH. “Uang sudah dikembali dengan menyertakan kwintasi pembayaran dan tanda penemerimaan melalui kordinator,” kata Rudi.

Namun, Rudi mengungkapkan bahwa pemulangan uang tersebut tidak menutup kasus yang melawan hukum tersebut. Jadi, pihaknya akan terus menggali informasi dari semua pihak yang merasakan dirugikan. (gus/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) uang transport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar bahwa pungli dikubuh satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD) sudah menjadi rahasi umum. Namun, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait dan penegak hukum untuk memberantasnya di Pemerintahan Kota (Pemko) dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat tanpa pungli.

“Kita mendorong Kejari Medan untuk melakukan penyeledikan. Kita akan terus memonitoring perkembangan kasus ini,” sebut Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (19/10) siang.

Abyadi Siregar mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk memberi dampak jera kepada oknum pejabat yang melakukan tindakan pungli untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang jabatan hingga merugikan pihak lain.

“Sangat bagus langkah-langkah Kejari Medan, tapi saya harap it uterus berjalan dengan on the track, sehingga sampai persidangan dan orang-orang yang salah harus dimintai pertangungjawabannya di hadapan hukum. Ini harus dilakukan sehingga tidak ada lagi layanan yang diberikan pemerintah justru menjadi ajang pungli untuk meraih keuntungan pribadi ataupun kelompok,” tuturnya.

Begitu juga, Abyadi Siregar meminta keseriusan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf untuk menginstruksikan penyusutan tuntas dari pejabat tingkat bahwa hingga pejabat tinggi di Dinsosnaker Kota Medan.”Jangan di tingkat bawah saja yang diproses. Di tingkat atas pun, seperti Dinsosnaker Kota Medan  itu pun pantas juga diperiksa,” tandasnya.

Dia juga menyebutkan sudah banyak kasus yang melibatkan sejumlah petinggi pejabat di Pemko Medani. Karenanya, kasus kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada SKPD yang lainnya agar berhati-hati menjalankan roda pemerintahan tanpa memanfaarkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Diharapkan agar kasus ini, menjadi kasus yang terakhir di jajaran Pemko Medan.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejari Medan sudah memberi materi awal penyelidikan kepada Kajari Medan. Namun, M.Yusuf saat ini tengah berada di Jakarta untuk menghadiri sebuah acara.

“Kita sudah memberi materi atau bahan penyelidikan. Namun, pak Kajari lagi di Jakarta. Jadi, kita menunggu pak Kajari pulang dari Jakarta,” ungkap Kepala seksi (kasi) Intel, Rudi Hermasyah.

Selanjutnya Rudi memastikan jika pecan depan sudah ada kepastian dari Kajari Medan atas kasus ini. Sambil menunggu kepastian tersebut, penyelidik sudah mempersiapkan sejumlah agendau. Namun, Rudi enggan membeberkannya.

Rudi menyebutkan dalam kasus itu, pihaknya sudah meminta sejumlah keterangan saksi. Baik, dari peserta PKH dan pejabat dari Dinsosnaker Kota Medan. “Sudah kita periksa untuk mintai keterangannya,” tuturnya.

Disinggung Kepala Dinas Sosnaker Kota Medan, Rudi mengatakan bahwa pihaknya belum meminta keterangan Armansyah Lubis. “Belum ada kita mintai keterangannya. Baru anggotanya saja yang kita panggil untuk kita jadikan saksi yakni sekretaris dan BPTK,” tambahnya.

Dia menyebutkan hasil penyeledikan sementara dari sejumlah peserta PKH yang dimintai keterangan sebagai saksi disebutkan bahwa uang pungli itu sudah dikembalikan pihak terkait. “Saya langsung menelpon dan meminta keterangan langsung dari sejumlah orang itu. Ternyata uangnya (pungli, Red) sudah dikembalikan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dalam kasus ini bahwa Dinsosnaker Kota Medan sudah menyetorkan kembali uang pungli tersebut melalui kordinator kepada peserta PKH. “Uang sudah dikembali dengan menyertakan kwintasi pembayaran dan tanda penemerimaan melalui kordinator,” kata Rudi.

Namun, Rudi mengungkapkan bahwa pemulangan uang tersebut tidak menutup kasus yang melawan hukum tersebut. Jadi, pihaknya akan terus menggali informasi dari semua pihak yang merasakan dirugikan. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/