25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Kapolsek Delitua Diadukan ke Bid Propam Poldasu

Tidak hanya itu saja , Wadir LBH Medan M. Chaidir Harahap mengatakan upaya hukum lainnya yang dilakukan LBH Medan  adalah mengirim surat dengan Nomor : 208/LBH/PP/IX/2014 Dengan Perihal Mohon Tindak Tegas dan Penyelesaian berkeadilan yang ditujukan kepada Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Asian Human Right Commition, Amnesty Internasional USA, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan terus konsisten dalam mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan dengan sunguh-sungguh oleh Kapolda Sumut. Bila perlu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melakukan upaya pengaduan langsung ke Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR RI dengan harapan besar agar benar-benar menjadi atensi,” jelasnya.

LBH Medan juga berharap agar Kapolda Sumut harus Proaktif dan Profesional dalam menjalani tugas dan mengawasi anggotanya. Jika memang terbukti angotanya bersalah harus ditindak secara hukum dengan seadil-adilnya. “Hal ini, didasari karena yang bertanggung jawab penuh menuntaskan adalah tanggung jawab Kapolda Sumut selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Di daerah Sumatera Utara,” terang Chaidir Harahap.

Untuk diketahui, Riduan Surbakti (43), penduduk Jalan Parang I No 27 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ditembak di Jalan Sedap Malam III, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Senin (10/9) malam lalu.

Lenni istri Riduan Surbakti didampingi keluarganya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu. Laporan Lenni diterima oleh Brigadir Sigalingging dengan nomor STPL: 125/IX/2014/Propam. Ibu dua anak tersebut melaporkan Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono dan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu.

Menurut Lenni, penembakan suaminya merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, sebab, Riduan masih memiliki tanggungan anak dan istri. Penembakan tersebut dilakukan dengan cara ditembak jarak dekat, bukan dari jarak jauh.

“Aku yakin itu ditembak dengan cara ditempel. Mana mungkin kalau dari jarak jauh pelurunya bisa ditemukan di ulu hati, bagaimana bisa peluru jalan sendiri kalau yang ditembak itu paha kanan suami saya,” ujar Lenny dengan nada sedih.(gus/ije)

Tidak hanya itu saja , Wadir LBH Medan M. Chaidir Harahap mengatakan upaya hukum lainnya yang dilakukan LBH Medan  adalah mengirim surat dengan Nomor : 208/LBH/PP/IX/2014 Dengan Perihal Mohon Tindak Tegas dan Penyelesaian berkeadilan yang ditujukan kepada Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI, Asian Human Right Commition, Amnesty Internasional USA, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan terus konsisten dalam mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan dengan sunguh-sungguh oleh Kapolda Sumut. Bila perlu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melakukan upaya pengaduan langsung ke Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi III DPR RI dengan harapan besar agar benar-benar menjadi atensi,” jelasnya.

LBH Medan juga berharap agar Kapolda Sumut harus Proaktif dan Profesional dalam menjalani tugas dan mengawasi anggotanya. Jika memang terbukti angotanya bersalah harus ditindak secara hukum dengan seadil-adilnya. “Hal ini, didasari karena yang bertanggung jawab penuh menuntaskan adalah tanggung jawab Kapolda Sumut selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Di daerah Sumatera Utara,” terang Chaidir Harahap.

Untuk diketahui, Riduan Surbakti (43), penduduk Jalan Parang I No 27 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ditembak di Jalan Sedap Malam III, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Senin (10/9) malam lalu.

Lenni istri Riduan Surbakti didampingi keluarganya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu. Laporan Lenni diterima oleh Brigadir Sigalingging dengan nomor STPL: 125/IX/2014/Propam. Ibu dua anak tersebut melaporkan Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono dan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu.

Menurut Lenni, penembakan suaminya merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, sebab, Riduan masih memiliki tanggungan anak dan istri. Penembakan tersebut dilakukan dengan cara ditembak jarak dekat, bukan dari jarak jauh.

“Aku yakin itu ditembak dengan cara ditempel. Mana mungkin kalau dari jarak jauh pelurunya bisa ditemukan di ulu hati, bagaimana bisa peluru jalan sendiri kalau yang ditembak itu paha kanan suami saya,” ujar Lenny dengan nada sedih.(gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/