MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak ada kejelasan hukum terkait kasus judi dengan tersangka 3 anggota DPRD dan 2 pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tapanuli Utara (Taput).
Pasalnya, sejak dikembalikan berkas perkara lima tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut ke penyidik Polda Sumut beberapa bulan lalu, terkesan raib.
Hingga saat ini, berkas tersebut belum diterima kembali oleh Kejati Sumut. Berkas perkara itu, masing-masing milik Frengky P Simanjuntak (39) warga Jalan DI Panjaitan Tarutung dari Fraksi Hanura, Sanggam Tobing (46) warga Jalan Dr TB Somatupang Tarutung dari Fraksi PAN dan Dapot Hutabarat (45) warga Jalan Raja Johannes Tarutung dari Fraksi Demokrat.
Sedangkan 2 pejabat SKPD Taput yaitu Sahat Sibarani (37) warga Jalan Panganan Lombu Tarutung dan Indera Simaremare (44) warga Jalan Tri Dharma IV Cilandak Barat Jakarta selaku Kepala Bappeda Pemkab Taput.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri melalui Kasubsi Penkum, Yosgernold Tarigan membenarkan bahwa berkas milik 5 tersangka sempat diterima. “Berkas perkara ini pernah diterima oleh Kejati Sumut, namun sudah di P-19 (belum lengkap) dengan petunjuk yang ada,” kata Yosgernold saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/10).
Ia menjelaskan, bahwa setelah diteliti, terdapat kekurangan hingga akhirnya jaksa memilih untuk mengembalikan berkas itu ke penyidik kepolisian.
“Dari petunjuk yang ada disebutkan bahwa masih ada kekurangan dari berkas terutama petunjuk materill yaitu masih kurangnya alat bukti untuk menunjukkan fakta bahwa ada perbuatan tindak pidana perjudian seperti yang dimaksud untuk itu agar dilengkapi,” jelas Yosgernold.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak ada kejelasan hukum terkait kasus judi dengan tersangka 3 anggota DPRD dan 2 pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tapanuli Utara (Taput).
Pasalnya, sejak dikembalikan berkas perkara lima tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut ke penyidik Polda Sumut beberapa bulan lalu, terkesan raib.
Hingga saat ini, berkas tersebut belum diterima kembali oleh Kejati Sumut. Berkas perkara itu, masing-masing milik Frengky P Simanjuntak (39) warga Jalan DI Panjaitan Tarutung dari Fraksi Hanura, Sanggam Tobing (46) warga Jalan Dr TB Somatupang Tarutung dari Fraksi PAN dan Dapot Hutabarat (45) warga Jalan Raja Johannes Tarutung dari Fraksi Demokrat.
Sedangkan 2 pejabat SKPD Taput yaitu Sahat Sibarani (37) warga Jalan Panganan Lombu Tarutung dan Indera Simaremare (44) warga Jalan Tri Dharma IV Cilandak Barat Jakarta selaku Kepala Bappeda Pemkab Taput.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri melalui Kasubsi Penkum, Yosgernold Tarigan membenarkan bahwa berkas milik 5 tersangka sempat diterima. “Berkas perkara ini pernah diterima oleh Kejati Sumut, namun sudah di P-19 (belum lengkap) dengan petunjuk yang ada,” kata Yosgernold saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/10).
Ia menjelaskan, bahwa setelah diteliti, terdapat kekurangan hingga akhirnya jaksa memilih untuk mengembalikan berkas itu ke penyidik kepolisian.
“Dari petunjuk yang ada disebutkan bahwa masih ada kekurangan dari berkas terutama petunjuk materill yaitu masih kurangnya alat bukti untuk menunjukkan fakta bahwa ada perbuatan tindak pidana perjudian seperti yang dimaksud untuk itu agar dilengkapi,” jelas Yosgernold.