25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Korupsi Terminal Amplas Tidak Ditahan

Terdakwa korupsi Terminal Terpadu Amplas Medan, saat disidangkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp5 miliar. Dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/10) sore, sidang ditunda alasan amar putusan belum selesai disusun.

Dengan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Rosmina menunda sidang hingga pekan, sembari menyelesaikan penyusunan surat putusan untuk tiga terdakwa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pengawasan dan Survei Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tim leader konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah serta Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

“Kami mohon maaf pembacaan putusan untuk para terdakwa belum bisa dilakukan, karena putusan belum selesai. Sidang akan dilanjutkan Senin 23 Oktober 2017 dengn agenda yang sama,” ungkap Rosmina di ruang Tirta lantai II PN Medan.

Sementara itu, dalam perkara ini ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman satu tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Tiurma Pangaribuan dikenakan tambahan hukuman berupa membayar sisa kerugian negara sebesar Rp75 juta lebih, karena dalam perkara korupsi ini negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp400 juta lebih yang sebagian besar sudah dikembalikan oleh Tiurma Pangaribuan.

Dalam penanganan perkara kasus korupsi, ketiga terdakwa mendapat penanganan perkara ‘sangat istimewah’. Soalnya dari penyidikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga proses persidangan di PN Medan para terdakwa tidak pernah ditahan.

Hal itu, berbeda dengan penanganan perkara kasus korupsi lainnya. Selama proses penyidikan dan persidangan ditahan, meski ketiga terdakwa sudah dinilai bersalah dengan merugikan uang negara. Tetapi untuk tiga terdakwa  kasus TPA ini masih bisa menghirup udara bebas.(gus/azw)

Terdakwa korupsi Terminal Terpadu Amplas Medan, saat disidangkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi proyek Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TPA) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp5 miliar. Dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/10) sore, sidang ditunda alasan amar putusan belum selesai disusun.

Dengan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Rosmina menunda sidang hingga pekan, sembari menyelesaikan penyusunan surat putusan untuk tiga terdakwa, yakni Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pengawasan dan Survei Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tim leader konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah serta Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan.

“Kami mohon maaf pembacaan putusan untuk para terdakwa belum bisa dilakukan, karena putusan belum selesai. Sidang akan dilanjutkan Senin 23 Oktober 2017 dengn agenda yang sama,” ungkap Rosmina di ruang Tirta lantai II PN Medan.

Sementara itu, dalam perkara ini ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman satu tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Tiurma Pangaribuan dikenakan tambahan hukuman berupa membayar sisa kerugian negara sebesar Rp75 juta lebih, karena dalam perkara korupsi ini negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp400 juta lebih yang sebagian besar sudah dikembalikan oleh Tiurma Pangaribuan.

Dalam penanganan perkara kasus korupsi, ketiga terdakwa mendapat penanganan perkara ‘sangat istimewah’. Soalnya dari penyidikan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga proses persidangan di PN Medan para terdakwa tidak pernah ditahan.

Hal itu, berbeda dengan penanganan perkara kasus korupsi lainnya. Selama proses penyidikan dan persidangan ditahan, meski ketiga terdakwa sudah dinilai bersalah dengan merugikan uang negara. Tetapi untuk tiga terdakwa  kasus TPA ini masih bisa menghirup udara bebas.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/