32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasipidum: Satgas Teroris Mau Mengeksekusi Rumah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya isu yang menyebutkan Kejaksaan Agung akan menyerahkan teroris ke Kejaksaan Negeri Medan, dibantah Dwi Agus Arfianto Kasipidum Kejari Medan. Ia menegaskan kebenarannya adalah pihak Satgas teroris dari Jakarta Barat berencana mengeksekusi bangunan dan rumah dari perkara teroris.

“Bukan menunggu teroris, tapi tadi Satgas teroris dari Jakarta Pusat mau mengeksekusi bangunan dan rumah milik teroris yang sidangnya sudah diputus di Jakarta Barat sana. Jadi kami dari Kejari hanya memfasilitasi eksekusi itu dibantu oleh Polresta Medan,” jelasnya ketika dihubungi POSMETRO MEDAN, Kamis (19/12) malam.

Dijelaskan Dwi Agus Arfianto, eksekusi bangunan dan rumah tersebut berada di 2 lokasi di Sumatera Utara yakni di Medan dan Kabanjahe. Di Medan sendiri terdapat 3 bangunan rumah dan tanah yakni 1 rumah dan bangunan di Jalan Williem Iskandar/ Pancing Kec. Medan Tembung dan 2 lagi berada di Jalan Karya Kasih Kec. Medan Johor. Sedangkan satunya lagi berada di Kabanjahe.

“Jadi tadi pihak Satgas teroris sebanyak 4 orang, sudah mengeksekusi 3 rumah dan bangunan di Medan, satu bangunan di Jalan Pancing dan dua lagi di Jalan Karya Kasih, terus satu lagi di Kabanjahe. Dan dalam eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada permasalahan,” tambahnya.

Namun saat ditanyai siapa nama-nama teroris yang disidang tersebut, ia mengatakan tidak mengetahuinya. “Saya tidak menanyakannya sampai sejauh itu, siapa terorisnya. Yang pasti terorisnya sudah disidang di Jakarta Barat sana, dan kami memfasilitasi eksekusi tersebut,” ujarnya. (bay/bud)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya isu yang menyebutkan Kejaksaan Agung akan menyerahkan teroris ke Kejaksaan Negeri Medan, dibantah Dwi Agus Arfianto Kasipidum Kejari Medan. Ia menegaskan kebenarannya adalah pihak Satgas teroris dari Jakarta Barat berencana mengeksekusi bangunan dan rumah dari perkara teroris.

“Bukan menunggu teroris, tapi tadi Satgas teroris dari Jakarta Pusat mau mengeksekusi bangunan dan rumah milik teroris yang sidangnya sudah diputus di Jakarta Barat sana. Jadi kami dari Kejari hanya memfasilitasi eksekusi itu dibantu oleh Polresta Medan,” jelasnya ketika dihubungi POSMETRO MEDAN, Kamis (19/12) malam.

Dijelaskan Dwi Agus Arfianto, eksekusi bangunan dan rumah tersebut berada di 2 lokasi di Sumatera Utara yakni di Medan dan Kabanjahe. Di Medan sendiri terdapat 3 bangunan rumah dan tanah yakni 1 rumah dan bangunan di Jalan Williem Iskandar/ Pancing Kec. Medan Tembung dan 2 lagi berada di Jalan Karya Kasih Kec. Medan Johor. Sedangkan satunya lagi berada di Kabanjahe.

“Jadi tadi pihak Satgas teroris sebanyak 4 orang, sudah mengeksekusi 3 rumah dan bangunan di Medan, satu bangunan di Jalan Pancing dan dua lagi di Jalan Karya Kasih, terus satu lagi di Kabanjahe. Dan dalam eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada permasalahan,” tambahnya.

Namun saat ditanyai siapa nama-nama teroris yang disidang tersebut, ia mengatakan tidak mengetahuinya. “Saya tidak menanyakannya sampai sejauh itu, siapa terorisnya. Yang pasti terorisnya sudah disidang di Jakarta Barat sana, dan kami memfasilitasi eksekusi tersebut,” ujarnya. (bay/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/