25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sudah Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Polisi Diminta Tangkap Ortu Diduga Cabuli Anak Kandung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polrestabes Medan menangkap ayah terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, berinisial RE (14). Perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

USAI MELAPOR: Korban didampingi keluarga dan LBH Medan usai membuat laporan ke Polrestabes Medan, Jumat (19/12).

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, korban RE yang masih sekolah menangah pertama (SMP) menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayahnya JPS. Kejadian itu diketahui pada September 2020 lalu.

LBH Medan selaku kuasa hukum RE, yang konsern terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia khususnya terhadap perempuan, secara tegas meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS.

“Kita juga meminta kepada Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan psikologis RE dan memperhatikan kebutuhannya,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Pascadugaan perbuatan cabul tersebut, lanjutnya, telah mengakibatkan RE trauma berat dan tidak lagi mau pulang ke rumah karena takut akan perbuatan JPS.

“Ironisnya November 2021, JPS kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbuatan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh MM, ibu kandung RE,” jelasnya.

Dikatakannya, perbuatan JPS, membuat MM selaku ibu korban, sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada RE. Sehingga melaporkannya ke Polrestabes Medan.

LBH Medan menilai dugaan pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama.

LBH Medan menduga, JPS telah melanggar UUD 1945 Pasal 28D, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak.

“Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan cabul adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran,” harapnya.

Irvan menguraikan peristiwa itu, terjadi pada September tahun 2020 lalu. RE, yang masih duduk di sekolah SMP menjadi korban kebiadaban JPS saat berada di rumahnya sewaktu sedang bermain handphone.

Lalu, ayah korban yang diketahui sebagai penjualan ikan pulang ke rumah dan memaksa RE dengan cara menarik tanganya, kemudian membawa RE ke kamar mandi dan saat dikamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polrestabes Medan menangkap ayah terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, berinisial RE (14). Perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

USAI MELAPOR: Korban didampingi keluarga dan LBH Medan usai membuat laporan ke Polrestabes Medan, Jumat (19/12).

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, korban RE yang masih sekolah menangah pertama (SMP) menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayahnya JPS. Kejadian itu diketahui pada September 2020 lalu.

LBH Medan selaku kuasa hukum RE, yang konsern terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia khususnya terhadap perempuan, secara tegas meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS.

“Kita juga meminta kepada Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan psikologis RE dan memperhatikan kebutuhannya,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Pascadugaan perbuatan cabul tersebut, lanjutnya, telah mengakibatkan RE trauma berat dan tidak lagi mau pulang ke rumah karena takut akan perbuatan JPS.

“Ironisnya November 2021, JPS kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbuatan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh MM, ibu kandung RE,” jelasnya.

Dikatakannya, perbuatan JPS, membuat MM selaku ibu korban, sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada RE. Sehingga melaporkannya ke Polrestabes Medan.

LBH Medan menilai dugaan pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama.

LBH Medan menduga, JPS telah melanggar UUD 1945 Pasal 28D, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak.

“Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan cabul adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran,” harapnya.

Irvan menguraikan peristiwa itu, terjadi pada September tahun 2020 lalu. RE, yang masih duduk di sekolah SMP menjadi korban kebiadaban JPS saat berada di rumahnya sewaktu sedang bermain handphone.

Lalu, ayah korban yang diketahui sebagai penjualan ikan pulang ke rumah dan memaksa RE dengan cara menarik tanganya, kemudian membawa RE ke kamar mandi dan saat dikamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/