LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang memusnahkan hasil tangkapan sebanyak 8,7 kilogram sabu-sabu dan 901 butir pil extasi di Aula Tribrata Polres Deliserdang, Jumat (20/1). Sabu dan extasi tersebut merupakan hasil tangkapan pada periode Oktober hingga Desember 2016.
Wakapolres Deiserdang, Kompol Faisal Rahmad mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), beberapa waktu lalu. Pihaknya mengamankan 12 tersangka dari penangkapan itu.
“Kita memusnahkan barang bukti ini karena proses penyidikan telah rampung atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” sebut Faisal didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Olry G Sihombing, Kaur Subdit Labfor Narkoba Poldasu Kompol Debora M Hutagaol, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang Alfero SH dan lainnya.
Barang bukti jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender seluruhnya, kemudian dicampurkan dengan air dan dibuang ke parit. Setelah pemusnahan barang bukti ini, dilakukan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perwakilan, termasuk tersangka sendiri.
Para tersangka ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba dari Bandara Kualanamu ke Kalimantan, Surabaya dan Makassar. “Barang bukti semua kelas satu dan asli,” ucap Faisal. (mag-2/dek)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang memusnahkan hasil tangkapan sebanyak 8,7 kilogram sabu-sabu dan 901 butir pil extasi di Aula Tribrata Polres Deliserdang, Jumat (20/1). Sabu dan extasi tersebut merupakan hasil tangkapan pada periode Oktober hingga Desember 2016.
Wakapolres Deiserdang, Kompol Faisal Rahmad mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), beberapa waktu lalu. Pihaknya mengamankan 12 tersangka dari penangkapan itu.
“Kita memusnahkan barang bukti ini karena proses penyidikan telah rampung atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” sebut Faisal didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Olry G Sihombing, Kaur Subdit Labfor Narkoba Poldasu Kompol Debora M Hutagaol, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang Alfero SH dan lainnya.
Barang bukti jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender seluruhnya, kemudian dicampurkan dengan air dan dibuang ke parit. Setelah pemusnahan barang bukti ini, dilakukan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perwakilan, termasuk tersangka sendiri.
Para tersangka ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba dari Bandara Kualanamu ke Kalimantan, Surabaya dan Makassar. “Barang bukti semua kelas satu dan asli,” ucap Faisal. (mag-2/dek)