25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bakar Pacar hingga Tewas, Herald Gomoz Divonis 11 Tahun Penjara

SIDANG: Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12).
SIDANG: Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menghukum Herald Gomoz MT (27) selama 11 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membakar pacarnya Hovonly Simbolon sehingga menyebabkan meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, karenanya selama 11 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).

Amar putusan yang dibacakan hakim Sabarulina Ginting terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana. Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga korban.”Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Sabarulina.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutab JPU yang semulan menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Usai persidangan seorang wanita paruh baya yang diduga ibu terdakwa Herald Gomoz langsung memeluk terdakwa sambil berurai air mata. Sementara terdakwa hanya terdiam saat dipeluk sebelum dibawa kembali ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.

Terdakwa membakar korban diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu korban tidak mengizinkan terdakwa masuk kedalam kos.

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018 korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)

SIDANG: Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12).
SIDANG: Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menghukum Herald Gomoz MT (27) selama 11 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membakar pacarnya Hovonly Simbolon sehingga menyebabkan meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, karenanya selama 11 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).

Amar putusan yang dibacakan hakim Sabarulina Ginting terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana. Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga korban.”Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Sabarulina.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutab JPU yang semulan menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Usai persidangan seorang wanita paruh baya yang diduga ibu terdakwa Herald Gomoz langsung memeluk terdakwa sambil berurai air mata. Sementara terdakwa hanya terdiam saat dipeluk sebelum dibawa kembali ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.

Terdakwa membakar korban diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu korban tidak mengizinkan terdakwa masuk kedalam kos.

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018 korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/