32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bapak Cabuli Putri Kandung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sungguh bejat perbuatan AS, (44) warga Percut Seituan, Deliserdang. Sebagai seorang bapak, AS yang seharusnya menjaga dan melindungi keluarganya, ternyata malah merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri, FS (15).

AS kemudian dilaporkan SMR (35), istri dan sekaligus ibu kandung FS, ke Polrestabes Medan. Selanjutnya, AS ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu (26/12) dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, putrinya sedang tidur sendirian di kamar. Tidak berapa lama, pelaku masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur. “Anaknya langsung terbangun, tapi pelaku langsung mengancam akan memukulnya jika memberitahu kepada siapapun,” kata Firdaus, Kamis (20/1).

Karena takut dengan ancaman pelaku, dengan terpaksa korban tak berani melawan. Pelaku kemudian memperkosa putri kandungnya sendiri. “Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sambil menyumpal mulut anaknya dengan kain,” sambung Firdaus.

Sehari setelah kejadian, Firdaus menyebutkan, korban menceritakan ulah bejat bapaknya kepada sang ibu. Mendengar cerita putrinya, ibu korban lalu melaporkan ke Polrestabes Medan, dengan laporan nomor polisi: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.

“Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku pada Rabu (19/1) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Gagak Raya, Percut Seituan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” sebut Firdaus.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku hingga tega mencabuli putrinya sendiri karena terangsang melihat anaknya sedang tidur.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

 

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sungguh bejat perbuatan AS, (44) warga Percut Seituan, Deliserdang. Sebagai seorang bapak, AS yang seharusnya menjaga dan melindungi keluarganya, ternyata malah merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri, FS (15).

AS kemudian dilaporkan SMR (35), istri dan sekaligus ibu kandung FS, ke Polrestabes Medan. Selanjutnya, AS ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu (26/12) dini hari sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, putrinya sedang tidur sendirian di kamar. Tidak berapa lama, pelaku masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur. “Anaknya langsung terbangun, tapi pelaku langsung mengancam akan memukulnya jika memberitahu kepada siapapun,” kata Firdaus, Kamis (20/1).

Karena takut dengan ancaman pelaku, dengan terpaksa korban tak berani melawan. Pelaku kemudian memperkosa putri kandungnya sendiri. “Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sambil menyumpal mulut anaknya dengan kain,” sambung Firdaus.

Sehari setelah kejadian, Firdaus menyebutkan, korban menceritakan ulah bejat bapaknya kepada sang ibu. Mendengar cerita putrinya, ibu korban lalu melaporkan ke Polrestabes Medan, dengan laporan nomor polisi: LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.

“Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku pada Rabu (19/1) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Gagak Raya, Percut Seituan. Kemudian, pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” sebut Firdaus.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku hingga tega mencabuli putrinya sendiri karena terangsang melihat anaknya sedang tidur.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/