32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kuasa Hukum Roslina Ditetapkan Tersangka

Foto : Aditia Laoli/Sumut Pos
Wiradarma Harefa SH kuasa hukum Marinus Gea, menunjukan SP2HP dari Mabes Polri terkait status tersangka FM kuasa hukum Roslina Hulu di PN Gunungsitoli, Jalan Pancasila No. 12 Mudik – Gunungsitoli, Sumatera Utara. (Senin, 2/10).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Kuasa hukum Roslina Hulu, FM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Marinus Gea, yang dilaporkan pada 28 Februari 2017 lalu di Bareskrim Polri.

FM diduga mencemarkan nama baik Marinus Gea, yang notabene Anggota DPR-RI Fraksi PDIP, melalui undangan konferensi pers yang disebarkannya lewat pesan WhatsApp Messenger pada tanggal 27 Februari 2017 lalu.

Dalam undangan tersebut, secara jelas Finsen menyebut Marinus Gea telah melakukan penipuan atas jual-beli tanah milik kliennya Roslina Hulu.

Kuasa hukum Marinus Gea, Wiradarma Harefa SH, yang ditemui di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (2/10), pun membenarkan perihal penetapan status tersangka kepada rekan sejawatnya itu.

“Iya, benar. Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang kita terima dari Bareskrim Polri bulan September 2017 lalu, diketahui ternyata penyidik Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap saudara Finsen Mendröfa,” katanya.

Dikatakannya, pernyataan FM menuduh Marinus Gea yang juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melakukan penipuan atas jual-beli tanah milik Roslina Hulu adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan telah mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya.

“Tuduhan tersebut fitnah serta pembunuhan karakter, karena fakta sesungguhnya klien kami (Marinus Gea) adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah milik Roslina Hulu,” tegasnya.

Ia menuturkan, sengketa jual-beli tanah antara Marinus Gea dengan Roslina Hulu, dan berbuntut pada pencemaran nama baik kliennya oleh FiM berawal saat Marinus Gea dan Roslina Hulu melakukan kesepakatan jual-beli dua bidang tanah di Desa Lölöana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, dimana Marinus Gea selaku pembeli dan Roslina Hulu selaku penjual.

Saat itu disepakati nilai transaksi jual-beli adalah Rp100 ribu per meter persegi dihitung dari luas yang ada di sertifikat, yakni seluas 7.086 meter persegi. Apabila terdapat selisih ukuran setelah dilakukan pengukuran ulang, keduanya sepakat menyesuaikan harga jual-beli dimaksud. Setelah sepakat, Marinus Gea dan Roslina Hulu membuat Akta Jual Beli, kemudian Marinus Gea membayarkan uang muka sebesar Rp200 juta kepada Roslina Hulu.

Ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas pertanahan, terdapat perbedaan ukuran luas tanah objek jual-beli, yang selisihnya mencapai 1.344 meter persegi. Luas tanah objek jual-beli tersebut hanya 5.742 meter persegi. Roslina Hulu pun bersikukuh, harga tanah miliknya harus dibayarkan berdasarkan ukuran pada sertifikat.

Mengingat terdapat selisih ukuran tanah yang signifikan, dan kedua belah pihak tidak menemui titik temu sehingga Marinus Gea mengurungkan niatnya membeli tanah Roslina Hulu. Melalui kuasa hukumnya FM, Roslina Hulu malah melaporkan Marinus Gea atas dugaan penipuan. Setelah melalui penyelidikan oleh pihak penyidik mabes Polri, akhirnya laporan Roslina Hulu atas dugaan penipuan dihentikan, dengan alasan tidak memenuhi unsur penipuan. (mag-5/azw)

 

 

Foto : Aditia Laoli/Sumut Pos
Wiradarma Harefa SH kuasa hukum Marinus Gea, menunjukan SP2HP dari Mabes Polri terkait status tersangka FM kuasa hukum Roslina Hulu di PN Gunungsitoli, Jalan Pancasila No. 12 Mudik – Gunungsitoli, Sumatera Utara. (Senin, 2/10).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Kuasa hukum Roslina Hulu, FM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Marinus Gea, yang dilaporkan pada 28 Februari 2017 lalu di Bareskrim Polri.

FM diduga mencemarkan nama baik Marinus Gea, yang notabene Anggota DPR-RI Fraksi PDIP, melalui undangan konferensi pers yang disebarkannya lewat pesan WhatsApp Messenger pada tanggal 27 Februari 2017 lalu.

Dalam undangan tersebut, secara jelas Finsen menyebut Marinus Gea telah melakukan penipuan atas jual-beli tanah milik kliennya Roslina Hulu.

Kuasa hukum Marinus Gea, Wiradarma Harefa SH, yang ditemui di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (2/10), pun membenarkan perihal penetapan status tersangka kepada rekan sejawatnya itu.

“Iya, benar. Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang kita terima dari Bareskrim Polri bulan September 2017 lalu, diketahui ternyata penyidik Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap saudara Finsen Mendröfa,” katanya.

Dikatakannya, pernyataan FM menuduh Marinus Gea yang juga Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melakukan penipuan atas jual-beli tanah milik Roslina Hulu adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan telah mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya.

“Tuduhan tersebut fitnah serta pembunuhan karakter, karena fakta sesungguhnya klien kami (Marinus Gea) adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah milik Roslina Hulu,” tegasnya.

Ia menuturkan, sengketa jual-beli tanah antara Marinus Gea dengan Roslina Hulu, dan berbuntut pada pencemaran nama baik kliennya oleh FiM berawal saat Marinus Gea dan Roslina Hulu melakukan kesepakatan jual-beli dua bidang tanah di Desa Lölöana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, dimana Marinus Gea selaku pembeli dan Roslina Hulu selaku penjual.

Saat itu disepakati nilai transaksi jual-beli adalah Rp100 ribu per meter persegi dihitung dari luas yang ada di sertifikat, yakni seluas 7.086 meter persegi. Apabila terdapat selisih ukuran setelah dilakukan pengukuran ulang, keduanya sepakat menyesuaikan harga jual-beli dimaksud. Setelah sepakat, Marinus Gea dan Roslina Hulu membuat Akta Jual Beli, kemudian Marinus Gea membayarkan uang muka sebesar Rp200 juta kepada Roslina Hulu.

Ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas pertanahan, terdapat perbedaan ukuran luas tanah objek jual-beli, yang selisihnya mencapai 1.344 meter persegi. Luas tanah objek jual-beli tersebut hanya 5.742 meter persegi. Roslina Hulu pun bersikukuh, harga tanah miliknya harus dibayarkan berdasarkan ukuran pada sertifikat.

Mengingat terdapat selisih ukuran tanah yang signifikan, dan kedua belah pihak tidak menemui titik temu sehingga Marinus Gea mengurungkan niatnya membeli tanah Roslina Hulu. Melalui kuasa hukumnya FM, Roslina Hulu malah melaporkan Marinus Gea atas dugaan penipuan. Setelah melalui penyelidikan oleh pihak penyidik mabes Polri, akhirnya laporan Roslina Hulu atas dugaan penipuan dihentikan, dengan alasan tidak memenuhi unsur penipuan. (mag-5/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/