26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dugaan Kasus Penggelapan, Jerry alias Kok Min Divonis Bebas

BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.
BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong memvonis bebas Jerry alias Kok Min dari tuntutan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli besi. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (Onslag). Melepaskan terdakwa dari Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Oyong.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa bukanlah disebut tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Sebab, terdakwa dan saksi Haryanto Willem selaku pemilik CV Wira Duta Baja Mak mur, ada ikatan hubungan dagang dalam jual beli besi.

“Hal tersebut berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Haryanto Willem adalah transaksi perdata,” sebutnya.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa penuntut umum (JPU) Agustina, yang sebelumnya menuntut Jerry selama 3 tahun penjara ini, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

JPU sebelumnya mendakwa Jerry karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Bermula dari terdakwa memesan barang berupa Plat vorban 50 mm x 1680 x 6240 x 1 lbr banyaknya 4140 Kg dan Plat vorban 50 mm x 1730 x 5390 x 1 lbr banyaknya 3660 Kg dengan jumlah harga Rp 81.900.000,- kepada saksi korban. Pembayaran menggunakan billyet giro. Namun ternyata billyet giro tersebut tidak mencukupi ketika akan dicairkan.

Namun, dakwaan tersebut dibantahkan majelis hakim dan menyatakan perbuatan bukanlah tindak pidana melainkan masuk dalam perkara perdata. (man/btr)

BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.
BEBAS: Setelah menjalani persidangan akhirnya Jerry alias Kok Min divonis bebas di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong memvonis bebas Jerry alias Kok Min dari tuntutan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli besi. Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (Onslag). Melepaskan terdakwa dari Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Oyong.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa bukanlah disebut tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Sebab, terdakwa dan saksi Haryanto Willem selaku pemilik CV Wira Duta Baja Mak mur, ada ikatan hubungan dagang dalam jual beli besi.

“Hal tersebut berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Haryanto Willem adalah transaksi perdata,” sebutnya.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa penuntut umum (JPU) Agustina, yang sebelumnya menuntut Jerry selama 3 tahun penjara ini, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

JPU sebelumnya mendakwa Jerry karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Bermula dari terdakwa memesan barang berupa Plat vorban 50 mm x 1680 x 6240 x 1 lbr banyaknya 4140 Kg dan Plat vorban 50 mm x 1730 x 5390 x 1 lbr banyaknya 3660 Kg dengan jumlah harga Rp 81.900.000,- kepada saksi korban. Pembayaran menggunakan billyet giro. Namun ternyata billyet giro tersebut tidak mencukupi ketika akan dicairkan.

Namun, dakwaan tersebut dibantahkan majelis hakim dan menyatakan perbuatan bukanlah tindak pidana melainkan masuk dalam perkara perdata. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/