LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Yudi Hidayat (33) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diciduk petugas Polsek Brandan.
Pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini diciduk atas dugaan pencurian kabel tower PT Mitratel dengan LP/30/II/2018 pada 19 Februari 2018.
Kasubag Humas Polres Langkat Hasibuan AKP Arnold mengatakan, ditangkapnya Yudi Hidayat atas laporan Muhammad Razief Rachman (36) warga Jalan Darussalam No. 108, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan, karyawan PT Miratel.
Kepada petugas, Razief dan dua saksi lainnya Syafrijal (46) dan Syamsul Bahri (54), mendapati kalau kabel tower di Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, hilang.
Atas hilangnya kabel itu, papar Arnold, Razief membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas meringkus Yudi Hidayat di terminal angkot Pangkalan Brandan, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
“Dipimpin Ipda Yudianto dan anggota lain, kita melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka. Dan diakui tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut,” terang Arnold, Selasa (20/2).
Dari tangan tersangka, lanjut Arnold, diamankan barang bukti sebuah tang, dua buah kunci Ring, dua buah lampu merek hannochs 36 Watt dan 26 Watt dan bekas kabel yang sudah terbakar. “Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta”pungkasnya. (bam/han)