MANDAILINGNATAL, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) dan Kepolisian Resor Mandailingnatal (Polres Madina) memusnahkan ladang ganja siap panen, di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2). Pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare tersebut dengan cara membakarnya.
“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6-7 bulan dengan tinggi 1-2 meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).
Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut, berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika, tidak ada tempat bagi narkoba,” pungkasnya.
Adapun, dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Madina dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Antinarkoba. (dwi/azw)